Perubahan Kebijakan PPKM Level 3 Serentak Saat Libur Natal dan Tahun Baru Dikritik, tetapi Juga Diapresiasi
Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati mempertanyakan kebijakan pemerintah yang berubah-ubah jelang pelaksanaan kebijakan. Sementara Ketua DPR Puan Maharani mengapresiasi keputusan pemerintah tersebut.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kebijakan pemerintah yang berubah-ubah dalam penanganan pandemi Covid-19 seperti pembatalan rencana pembatasan saat libur Natal dan Tahun Baru disikapi beragam. Ada pihak yang menganggap keputusan ini membingungkan, tetapi ada pula yang mengapresiasinya.
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Kurniasih Mufidayati, mempertanyakan kebijakan pemerintah yang berubah-ubah jelang pelaksanaan kebijakan. Mufida mengingatkan, setiap kebijakan terkait penanganan pandemi wajib berbasis sains dengan melibatkan pakar kesehatan masyarakat, epidemiolog, dan para ahli.
Pemerintah membatalkan rencana pembatasan saat libur Natal dan Tahun Baru dengan alasan capaian peningkatan tes dan cakupan vaksinasi sudah bagus. Padahal, saat mengeluarkan kebijakan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level tiga untuk liburan Natal dan Tahun Baru dikatakan oleh pemerintah kebijakan sudah sesuai data dan dalam rangka sikap kehati-hatian terhadap potensi kenaikan angka positif Covid-19. Selain itu, kini harus ada kewaspadaan tingkat tinggi untuk mengantisipasi masuknya varian baru.
”Ini kan berubah lagi, padahal jauh-jauh hari sudah disosialisasikan ada pembatasan akhir tahun. Publik juga sudah bersiap dengan pembatasan ini karena sudah paham jauh-jauh hari. Bahkan, sudah turun kebijakan larangan libur sekolah dan perkantoran pada masa Natal dan Tahun Baru,” ujar Mufida melalui keterangan tertulis, Selasa (7/12/2021).
Mufida mengingatkan, selama belum terbebas dari pandemi, strategi yang terbukti efektif dalam melawan Covid-19 adalah dengan terus diingatkan protokol kesehatan, peningkatan serius pelaksanaan 3T (testing, tracing, dan treatment), optimalisasi dan percepatan capaian vaksinasi, serta melakukan pembatasan berbasis data lokal guna mengantisipasi penyebaran.
”Ini di tengah varian baru yang daya tahan vaksinasi juga masih simpang siur justru dilakukan perubahan. Jangan sampai publik menangkap perubahan aturan ini sebagai pembebasan untuk melakukan aktivitas tanpa protokol kesehatan pada libur panjang sekolah, Natal dan akhir tahun ini,” kata Mufida.
Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengapresiasi keputusan pemerintah yang tidak menyamaratakan pemberlakuan PPKM selama periode libur Natal dan Tahun Baru. Kebijakan tersebut dinilai memenuhi asas keadilan.
Menurut Puan, penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang menunjukkan perbaikan signifikan dan terkendali pada tingkat yang rendah sudah sepatutnya menjadi pertimbangan. Hal tersebut terlihat dari sudah sedikitnya daerah yang berada dalam kategori PPKM level 3.
Ia menambahkan, kebijakan yang diambil pemerintah ini akan mengurangi beban masyarakat. Dengan memberlakukan PPKM sesuai kondisi daerah, perekonomian yang berangsur membaik pun tak akan terkena imbasnya.
Meskipun demikian, masyarakat tetap diminta agar memperhatikan aturan yang diberlakukan oleh pemerintah secara nasional. Puan juga mengingatkan pelaku industri memenuhi sejumlah aturan.
Aturan yang harus dipenuhi selama periode libur Natal dan Tahun Baru adalah kegiatan perayaan Tahun Baru dilarang di area publik, pengetatan pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata. Seluruh kegiatan sosial budaya dibatasi dan syarat perjalanan, baik dalam negeri maupun luar negeri diperketat.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia menunjukkan perbaikan yang signifikan dan terkendali pada tingkat yang rendah. Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus. Kasus aktif dan jumlah yang dirawat di RS menunjukkan tren penurunan dalam beberapa hari ke belakang.
Perbaikan penanganan pandemi Covid-19 juga terlihat dari tren perubahan level PPKM kabupaten kota di Jawa dan Bali. Berdasarkan asesmen per 4 Desember, jumlah kabupaten kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen dari total kabupaten/kota di Jawa-Bali atau hanya 12 kabupaten/kota saja.
Meskipun demikian, munculnya varian baru Omicron yang sudah terdeteksi dari Afrika Selatan tetap harus diwaspadai. Varian ini menunjukkan tingkat keparahan dan kematian yang relatif terkendali.
Oleh karena itu, syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun, kebijakan PPKM di masa Natal dan Tahun Baru akan dibuat lebih seimbang disertai aktivitas testing serta tracing.
Pemerintah memutuskan membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang Natal dan Tahun Baru. Pemerintah memutuskan tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Natal dan Tahun Baru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.
Selama Natal dan Tahun Baru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1 × 24 jam sebelum keberangkatan. Orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis tidak diizinkan bepergian jarak jauh. Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3 × 24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1 × 24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya. Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.
”Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang,” kata Luhut.
Kementerian Dalam Negeri sudah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid 19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Dan Papua.
Kepala Pusat Penerangan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan mengungkapkan, saat ini Kemendagri sedang mempersiapkan revisi Inmendagri No 62/2021. ”Mudah-mudahan hari ini ditandatangani Pak Menteri (Mendagri Tito Karnavian),” katanya.
Adapun Inmendagri No 62/2021 melarang cuti bagi aparatur sipil negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), badan usaha milik negara (BUMN), dan karyawan swasta selama periode libur Natal dan Tahun Baru. Pemerintah juga mengimbau pekerja/buruh menunda pengambilan cuti setelah periode libur Natal dan Tahun Baru.