logo Kompas.id
Politik & HukumPolri Mesti Jalankan Arahan...
Iklan

Polri Mesti Jalankan Arahan Presiden untuk Jamin Kebebasan Berpendapat

Presiden Joko Widodo dalam pertemuan di Bali berkali-kali mengingatkan Polri agar berhati-hati menjaga kebebasan berpendapat.

Oleh
Mawar Kusuma Wulan
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/4WjC0uDtSMahwKuyoJaBEZ7D0j8=/1024x650/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F12%2FWhatsApp-Image-2021-12-03-at-11.52.10-AM_1638518464.jpeg
LAILY RACHEV - BIRO PERS SEKRETARIAT PRESIDEN

Presiden Joko Widodo saat memberikan pengarahan kepada Kepala Kesatuan Wilayah (Kasatwil) Tahun 2021 di Candi Ballroom, Hotel The Apurva Kempinski, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, pada Jumat (3/12/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Teguran Presiden Joko Widodo agar Kepolisian Negara RI berhati-hati dalam menjaga kebebasan berpendapat dan juga tidak sowan kepada sesepuh organisasi kemasyarakatan yang kerap menimbulkan keributan dinilai sudah tepat. Apalagi, kinerja kepolisian tak hanya diawasi pengawas internal dan eksternal, masyarakat dan media juga ikut mengawasinya dengan sangat kritis.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, Jumat (3/12/2021), saat dihubungi dari Jakarta, mengungkapkan sangat setuju dengan arahan Presiden Jokowi agar Polri menghormati kebebasan berpendapat. Menurut dia, semua pemimpin dan anggota Polri harus memahami dan tak ragu melaksanakan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Standar dan Prinsip Hak Asasi Manusia. Peraturan itu mengadopsi UU HAM dan konvensi-konvensi HAM PBB yang telah diratifikasi pemerintah.

Editor:
Anita Yossihara
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000