Calon Anggota KPU-Bawaslu Didominasi Penyelenggara Pemilu
Dari 28 calon anggota KPU yang lolos seleksi tahap II, sebanyak 19 di antaranya berprofesi sebagai penyelenggara pemilu. Begitupun dari 20 calon anggota Bawaslu, 12 di antaranya saat ini adalah penyelenggara pemilu.
Oleh
IQBAL BASYARI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sebagian besar dari 48 bakal calon anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu periode 2022-2027 yang lolos ke seleksi tahap III didominasi pendaftar yang berprofesi sebagai penyelenggara pemilu. Hal itu membuat peluang untuk menghadirkan wajah baru penyelenggara pemilu kian meredup.
Berdasarkan penelusuran Kompas bersama Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif terhadap 48 peserta seleksi calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu yang lolos ke seleksi tahap III, mayoritas peserta yang lolos tercatat masih aktif sebagai penyelenggara pemilu.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Dari 28 bakal calon anggota KPU, 19 peserta atau 67 persen di antaranya berprofesi sebagai penyelenggara pemilu. Sementara dari 20 calon anggota Bawaslu, ada 12 peserta atau 60 persen di antaranya merupakan penyelenggara pemilu. Komposisi penyelenggara pemilu bisa meningkat karena sebagian ada yang merupakan mantan penyelenggara pemilu. Adapun peserta lain berlatar belakang profesi sebagai dosen, pegiat pemilu, wiraswasta, konsultan, dan komisioner lembaga negara.
Komposisi bakal calon anggota KPU dan Bawaslu yang lolos di tahap ini juga telah memenuhi syarat minimal afirmasi keterwakilan 30 persen perempuan. Adapun keterwakilan perempuan, yakni di KPU 10 orang (35,7 persen), sedangkan di Bawaslu 6 orang (30 persen).
Peneliti Kode Inisiatif, Ihsan Maulana, menilai, komposisi peserta yang didominasi oleh penyelenggara pemilu tidak proporsional. Mestinya, peserta dari latar belakang lain, seperti dosen, pegiat pemilu, dan profesi lain lebih besar dari sekarang sehingga bisa memberi warna baru bagi penyelenggara pemilu periode 2022-2027.
”Jika dari tahap seleksi, komposisi peserta berlatar belakang selain penyelenggara pemilu rendah, peluang lolos di tahap berikutnya pun ikut mengecil,” ujarnya, Jumat (3/12/2021).
Penyelenggaraan Pemilu 2024 yang kompleks, kata Ihsan, membutuhkan penyelenggara yang berkualitas. Keberadaan peserta yang berlatar belakang penyelenggara pemilu di satu sisi membuat mereka tidak membutuhkan waktu lama untuk penyesuaian karena sudah terbiasa menjalankan profesinya saat bertugas di tingkat pusat dan daerah.
Kepada peserta berlatar penyelenggara pemilu yang berasal dari daerah, mereka perlu memahami perbedaan tugas dan wewenangnya. Jika saat bertugas di daerah mereka hanya menjadi eksekutor, penyelenggara di tingkat pusat mesti memiliki keahlian untuk penyusunan regulasi dan anggaran.
Di sisi lain, komposisi yang didominasi oleh penyelenggara pemilu dikhawatirkan membuat berkurangnya inovasi karena mereka akan menganggap tugas di KPU dan Bawaslu seperti yang biasa mereka lakukan sebelumnya. Padahal, penyelenggaraan Pemilu 2024 yang kompleks membutuhkan inovasi dari penyelenggara agar pelaksanaannya berjalan sukses dan beban penyelenggara ad hoc tidak seberat Pemilu 2019.
Ihsan mengingatkan, Tim Seleksi Calon Anggota KPU-Bawaslu mesti menelusuri rekam jejak seluruh peserta untuk memastikan calon anggota KPU dan Bawaslu memenuhi 11 kriteria yang telah ditentukan. Salah satunya rekam jejak bisa ditelusuri dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu bagi peserta yang berlatar belakang penyelenggara ataupun mantan penyelenggara. Timsel harus memastikan 12 nama yang diberikan kepada Presiden Joko Widodo bebas dari persoalan etik.
Peneliti Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Delia Wildianti, mengapresiasi komposisi perempuan yang memenuhi keterwakilan 30 persen. Harapannya, persentase perempuan tetap berlanjut hingga timsel memberikan nama-nama ke Presiden dan hasil akhir dalam uji kelayakan dan kepatutan di Dewan Perwakilan Rakyat.
Keberadaan peserta yang berlatar belakang penyelenggara pemilu di satu sisi membuat mereka tidak membutuhkan waktu lama untuk penyesuaian karena sudah terbiasa menjalankan profesinya saat bertugas di tingkat pusat dan daerah.
Puskapol UI akan ikut melakukan penelusuran rekam jejak 48 orang yang lolos seleksi tahap III. Hasil penelusuran akan diserahkan ke Timsel KPU-Bawaslu. ”Kami mengapresiasi timsel karena memberikan ruang kepada publik untuk terlibat dalam memberikan masukan dan rekam jejak bakal calon anggota KPU dan Bawaslu,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita mengajak masyarakat menilai para calon terpilih dari latar belakang, kapasitas, dan pengalaman menangani kepemiluan. Lebih jauh, JPPR meminta makalah 48 calon anggota KPU-Bawaslu di unggah di laman resmi timsel agar masyarakat bisa mengetahui kualitas para peserta seleksi.
”Kami mendorong ini untuk membantu dan menguatkan harapan publik guna meyakini bahwa para calon-calon tersebut adalah yang terbaik dari seluruh kontestan,” tutur Mita.
Ketua DKPP Muhammad mengatakan, pihaknya sudah memberikan informasi mengenai rekam jejak penyelenggara dan mantan penyelenggara yang pernah bersidang di DKPP dan ikut seleksi. Mereka juga menjelaskan pertimbangan-pertimbangan dalam memutuskan sanksi pelanggaran etik kepada penyelenggara, terutama yang pernah dijatuhi sanksi peringatan keras atau lebih berat.
”Perhatian dari penyelenggara adalah bagaimana merawat kepercayaan publik kepada penyelenggara pemilu. Salah satu upayanya yaitu menjaga komitmen kode etik dalam berperilaku,” ujarnya.
Anggota Timsel KPU-Bawaslu, Betti Alisjahbana, menuturkan, timsel sudah bertemu dengan ketua dan anggota DKPP pada 30 November lalu untuk membahas soal rekam jejak terkait masalah etik. Secara garis besar, pihaknya sudah menerima data dari DKPP tentang penyelenggara dan mantan penyelenggara yang pernah terlibat masalah etik. Pelanggaran etik itu akan didalami ketika melaksanakan proses seleksi.
”DKPP menjadi salah satu sumber yang akan kami gunakan informasinya untuk melihat profil para bakal calon ini untuk menentukan calon anggota KPU dan Bawaslu yang akan kami pilih,” katanya.