KPU Diminta Umumkan Kesepakatan Tanggal Pemilu 2024
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat akan lebih mudah menyetujui tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 apabila sudah ada kesepakatan antara KPU dan pemerintah.
Oleh
IQBAL BASYARI/NIKOLAUS HARBOWO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat akan lebih mudah memberikan persetujuan jika pemerintah dan penyelenggara pemilu sudah menyepakati tanggal pemungutan suara Pemilu 2024. Namun sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum diminta untuk terlebih dahulu mengumumkan secara resmi jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 yang disebut telah disepakati bersama pemerintah.
Kesepakatan mengenai tanggal pemilu sebelumnya disampaikan anggota KPU, Pramono Ubaid Tanthowi. Setelah mendengar masukan dari berbagai pihak, KPU berpandangan bahwa pada akhirnya semua melihat tanggal pemungutan suara 21 Februari 2024 merupakan pilihan yang tepat. Karena itu, KPU telah mengirimkan surat permohonan konsultasi dalam forum rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2024.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Rabu (1/12/2021), mengungkapkan, jika penyelenggara pemilu dan pemerintah sudah menyepakati tanggal pemungutan suara, fraksi-fraksi di DPR bisa lebih mudah untuk menyatukan suara. Sebab, dalam pemilu, penyelenggara dan pemerintah menjadi leading sector, sedangkan partai politik menjadi peserta.
Seandainya KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai penyelenggara pemilu, serta pemerintah sebagai pemberi anggaran sudah sepakat mengenai tanggal pemungutan suara, seharusnya parpol ikut mendukung. ”Intinya buat kami, jika sudah ada kesepakatan antara pemerintah dan KPU, kami dukung semua,” ujarnya.
Namun sebelumnya, kata Doli, KPU mesti mengumumkan secara resmi kesepakatan mengenai tanggal pemungutan suara kepada publik. Ini diperlukan agar publik dan DPR meyakini kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan secara formal, bukan hanya kesepakatan dalam lobi-lobi informal.
Pengumuman bisa dilakukan dengan menggelar konferensi pers seperti ketika Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengumumkan usulan tanggal pemungutan suara dari pemerintah pada September lalu. Pengumuman bisa juga dilakukan seperti yang dilakukan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rapat dengar pendapat umum di Komisi II DPR. ”Kepastian itu seharusnya formal,” katanya.
Komisi II juga mengingatkan, pengambilan keputusan mengenai tanggal pemungutan suara sebaiknya dilakukan melalui konsensus dari seluruh pemangku kepentingan, bukan pengambilan suara terbanyak. Ia pun merujuk penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di masa pandemi Covid-19, yang juga disepakati melalui konsensus sehingga pelaksanaannya berjalan lancar.
”Pemilu 2024 merupakan hajatan yang besar. Jadi, saya mendorong untuk pengambilan keputusan melalui konsensus. Kami masih memiliki waktu yang cukup lama untuk membahasnya,” tuturnya.
Taati undang-undang
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menilai, saat ini pemerintah tengah fokus menangani pandemi Covid-19. Karena itu, tidak tepat jika semua pihak justru disibukkan dengan urusan teknis, seperti penetapan tanggal Pemilu 2024.
”Konsentrasi dan fokus kami di situ. Kemendagri fokus menjalankan tugas sesuai Undang-Undang Pemerintahan Daerah menggerakkan pemda untuk membangun daerah. Pemilu 2024 masih jauh,” tutur Bahtiar.
Bahtiar menjelaskan, siklus pemilu sebenarnya sudah tertulis di dalam undang-undang. Untuk itu, semua pihak tinggal mengikuti saja aturan yang tertulis di undang-undang.
”Kita tak usah terlalu larut urusan-urusan teknis demikian karena sudah ada aturannya. Kita ikuti saja,” ujar Bahtiar.
Lagi pula, kata Bahtiar, sekarang sedang berlangsung proses seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu untuk 2022-2027. Ia melihat, keputusan akan lebih tepat jika diambil oleh penyelenggara pemilu periode 2022-2027 sebagai pihak-pihak yang akan melaksanakan keputusan apa pun soal teknis pemilu.
”Daripada nanti diubah lagi. Sebaiknya kita hargai hormati penyelenggara KPU dan Bawaslu periode 2022-2027,” kata Bahtiar.