logo Kompas.id
Politik & HukumLibatkan Publik dalam Mengatur...
Iklan

Libatkan Publik dalam Mengatur Tanggung Jawab Platform Digital

Ruang lingkup platform digital dinilai terlalu luas. Akibatnya, bentuk dan model pertanggungjawaban platform digital sulit ditentukan.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/BciiD_-LPo-iczORqUvZDUKEc_0=/1024x712/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2F6B1A66CF-169E-424A-8984-77F7F64CFAAD_1638192716.png
KOMPAS/IQBAL BASYARI

Suasana diskusi bertajuk "Menggagas Model Tanggung Jawab Platform Digital, Tawaran Awal", Senin (29/11/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah diharapkan membuat aturan detail tentang pertanggungjawaban platform digital. Perumusan aturan pertanggungjawaban itu mesti melibatkan seluruh pemangku kepentingan, dari regulator hingga konsumen.

Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar mengatakan, dalam hukum Indonesia, platform digital dikategorikan sebagai bagian dari penyelenggara sistem elektronik yang ruang lingkupnya sangat luas. Definisi mencakup seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan sistem elektronik tanpa ada kategorisasi yang detail berbasis pada spesifikasi layanan dan model bisnis. Dalam pengaturannya pun cenderung sektoral dan tidak terintegrasi antarmodel bisnis dan layanan yang berbeda-beda.

Editor:
Anita Yossihara
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000