logo Kompas.id
Politik & HukumHindari Salah Tafsir Putusan...
Iklan

Hindari Salah Tafsir Putusan MK, Pemerintah dan DPR Mesti Perbaiki UU Cipta Kerja

Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diharapkan tidak salah menafsirkan putusan MK terkait UU Cipta Kerja. MK memerintahkan perbaikan UU Cipta Kerja, bukan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Oleh
IQBAL BASYARI/DIAN DEWI PURNAMASARI
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/quxgONolm-6ZEsp5yDW-B7WrylQ=/1024x685/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2FPresiden-Jokowi-Memberikan-keterangan-pers-terkait-UU-Cipta-Kerja-29-November-2021_1638167528.jpeg
BIRO PERS SEKRETARIAT PRESIDEN/LUKAS

Presiden Joko Widodo saat menyampaikan keterangan pers terkait Undang-Undang Cipta Kerja di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/11/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat mesti cermat dan tepat dalam menafsirkan putusan Mahkamah Konstitusi tentang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kesalahan dalam memperbaiki undang-undang sesuai perintah MK berpotensi mengakibatkan UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional, bahkan digugat kembali ke MK.

Dalam putusannya, MK menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja cacat formil. MK menilai, pembentukan UU Cipta Kerja tidak sesuai aturan pembentukan perundang-undangan, termasuk asas kejelasan rumusan dan tujuan, serta asas keterbukaan. MK kemudian memerintahkan pemerintah bersama DPR memperbaiki tata cara pembentukan UU Cipta Kerja paling lama dua tahun.

Editor:
Anita Yossihara
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000