logo Kompas.id
Politik & HukumPemerintah Siapkan Perbaikan...
Iklan

Pemerintah Siapkan Perbaikan UU Cipta Kerja

Menindaklanjuti keputusan MK, pemerintah akan melakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja. Pemerintah pun diingatkan, perbaikan UU Cipta Kerja harus lebih melibatkan publik dan berpihak kepada rakyat.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/8Vb9jRRGFk6N5wlxZ52gbYDeX6g=/1024x570/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2Fc51a5dcf-3c83-4cb8-91c3-52c1e5e0a420_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Massa buruh dari berbagai elemen menggelar unjuk rasa saat menunggu hasil putusan sidang Mahkamah Konstitusi terkait UU Cipta Kerja di Jakarta, Kamis (25/11/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah cacat formil. Sementara itu, partai di luar pendukung pemerintah akan mengawal proses perbaikan undang-undang agar lebih berpihak kepada rakyat.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly melalui keterangan tertulis, Minggu (28/11/2021), mengatakan, pemerintah menghormati dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja cacat formil. Selanjutnya, pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan tersebut melalui penyiapan perbaikan undang-undang dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan MK.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000