logo Kompas.id
Politik & HukumRespons Cepat Putusan MK, DPR ...
Iklan

Respons Cepat Putusan MK, DPR dan Pemerintah Diminta Perbaiki UU Cipta Kerja

Presiden Joko Widodo diminta untuk bertindak cepat melakukan revisi menyeluruh terhadap Undang-Undang Cipta Kerja tanpa harus menunggu dua tahun.

Oleh
Rini Kustiasih
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/_ZhOwHwwTeo3nc4_XI_hT8wJqTI=/1024x1156/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2F20211125-H01-KID-Cipta-Kerja-mumed_1637854805.png

JAKARTA, KOMPAS — Putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Pemerintah dan DPR harus merespons cepat dengan memperbaiki tata cara dan pembentukan UU Cipta Kerja paling lambat selama dua tahun jika tidak ingin UU tersebut menjadi inkonstitusional permanen.

Sebagai pembentuk UU, pemerintah dan DPR perlu mencermati amar putusan dan pertimbangan MK. Sebab, pada pokoknya, MK tidak hanya berbicara mengenai format atau metode pembentukan UU Cipta Kerja secara formil, yakni dengan metode omnibus law. Lebih dari itu, MK dalam pertimbangannya juga memerintahkan perbaikan pembentukan UU Cipta Kerja dilakukan dengan memperhatikan keterpenuhan asas-asas dan pembentukan UU yang baik, sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Editor:
Anita Yossihara
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000