logo Kompas.id
Politik & HukumPutusan MK Terkait UU Cipta...
Iklan

Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja Picu Multitafsir

Beragam tafsir muncul atas keberlakuan UU Cipta Kerja beserta aturan turunannya pasca-putusan MK. Putusan yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat itu juga dinilai sarat ambiguitas.

Oleh
TIM KOMPAS
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/xHzwObMTDNaZDQ8wh99Gu1DDyPs=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2F218ff3ed-2238-4ac0-b95a-b0fc635ffd41_jpg.jpg
Kompas/Hendra A Setyawan

Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/10/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK yang menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat menyisakan persoalan mengenai penafsiran keberlakuan regulasi tersebut beserta aturan turunannya.

Multitafsir juga muncul terkait perbaikan yang diminta MK. Ada yang beranggapan, cukup Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang direvisi, tak perlu menyentuh substansi dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000