logo Kompas.id
Politik & HukumBeragam, Tafsir Ahli Hukum...
Iklan

Beragam, Tafsir Ahli Hukum atas Putusan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat

Sebagian ahli menafsirkan poin-poin putusan MK terkait UU Cipta Kerja itu ambigu. UU itu dinyatakan masih berlaku, tetapi dibatasi. Ahli lainnya menafsirkan, pemerintah harus perbaiki UU itu, bukan bisa dilaksanakan.

Oleh
Susana Rita
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/cu6Wu0GnphKhml_CTiRgHgBM270=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2F20201005WAK24_1604414277.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Para menteri Kabinet Indonesia Maju bersiap untuk foto bersama pimpinan DPR RI di akhir rapat paripurna DPR RI masa persidangan I tahun sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Rapat paripurna hari itu secara resmi mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang.

JAKARTA, KOMPAS — Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat menyisakan persoalan mengenai penafsiran keberlakuan regulasi tersebut beserta turunannya. Para ahli hukum tata negara terbelah dalam memandang masalah tersebut.

Sebagian menyatakan, UU Cipta Kerja dan aturan turunannya, baik peraturan pemerintah maupun keputusan menteri yang sudah diterbitkan, tidak dapat diterapkan dan harus diperbaiki dalam jangka waktu 2 tahun. Sebagian ahli lainnya mengatakan, UU Cipta Kerja bermasalah dalam prosedur pembentukannya, sedangkan substansinya, kecuali yang disebut di dalam putusan MK mengalami perubahan pasca-disetujui bersama pemerintah dan DPR, itu bisa saja tidak mengandung masalah.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000