logo Kompas.id
Politik & HukumDibutuhkan Manajemen Pemilu...
Iklan

Dibutuhkan Manajemen Pemilu yang Meringankan

Dengan tak diterimanya uji materi UU Pemilu terkait keserentakan pemilu, kini perhatian KPU pun tertuju antara lain pada penyederhanaan desain surat suara. Penyederhanaan ini bertujuan untuk efisiensi dan efektivitas.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 3 menit baca
https://dmm0a91a1r04e.cloudfront.net/qYM4IQIww6XbjurLMHzzFb6IO8s=/1024x664/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2Fdca455cf-82ee-4298-b114-d1ce10a49c1d_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kiri) dan anggota hakim konstitusi, Saldi Isra, bersiap membacakan putusan terhadap sejumlah perkara di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (24/11/2021). Salah satu yang diputuskan adalah perkara pelaksanaan pemilu serentak yang menyebabkan beban kerja di tingkat KPPS, PPS, dan PPK menjadi tidak rasional dan tidak layak. Terhadap perkara tersebut, MK memutuskan menolak permohonan uji materi UU tentang keserentakan pemilu itu.

JAKARTA, KOMPAS — Dengan tidak adanya revisi Undang-Undang Pemilu dan Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi terhadap UU Pemilu terkait keserentakan pemilu, manajemen pemilu yang meringankan beban penyelenggara menjadi langkah yang bisa diambil. Perhatian khusus perlu ditujukan pada manajemen penyederhanaan surat suara dan formulir serta rekapitulasi.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengamini pemilu serentak lima kotak suara bisa mengakibatkan beban kerja yang berat, tak rasional, dan tak manusiawi. Menurut MK, beban kerja berat itu sangat erat dengan manajemen pemilu yang merupakan bagian dari implementasi dari norma UU Pemilu.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan