Agus Harimurti Yudhoyono Sebut Gugatan Moeldoko Semakin Tidak Relevan
Keputusan PTUN Jakarta tidak menerima gugatan Partai Demokrat kubu KLB Deli Serdang, menurut AHY, sebagai kemenangan rakyat. AHY pun berharap agar tak ada lagi pihak lain yang berusaha ambil alih Partai Demokrat.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono menyebut Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak gugatan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa Deli Serdang sebagai tanda kemenangan rakyat. Akan tetapi, sebelumnya kubu Partai Demokrat KLB Deli Serdang telah menyatakan akan mengambil langkah hukum lanjutan.
Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyampaikan hal itu melalui rekaman video, Rabu (24/11/2021). Putusan PTUN yang ditanggapi AHY itu terkait dengan gugatan yang diajukan Partai Demokrat KLB Deli Serdang di bawah kepemimpinan Jenderal (Purn) Moeldoko sebagai Ketua Umum dan Jhonny Allen Marbun sebagai Sekretaris Jenderal. Salah satu gugatannya adalah menuntut agar majelis hakim PTUN Jakarta membatalkan Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait AD/ART Partai Demokrat.
Lebih lanjut disampaikan AHY bahwa putusan PTUN Jakarta tersebut memperkuat Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang sebelumnya telah menolak permohonan uji materi terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
”Keputusan PTUN ini telah telah mengonfirmasi keyakinan kami. Sebab, jika mengikuti alur logika hukum yang disampaikan putusan Mahkamah Agung, legal standing dalam materi gugatan KSP (Kepala Staf Presiden) Moeldoko di PTUN menjadi semakin tidak relevan,” kata AHY.
Dalam kesempatan itu, Agus tidak dapat memberikan keterangan secara langsung di Kantor DPP Demokrat, Jakarta, karena masih berada di Rochester, Minnesota, Amerika Serikat. Ia tengah mendampingi ayahnya, Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono, yang tengah menjalani pengobatan karena mengidap penyakit kanker prostat.
Menurut AHY, tindakan Moeldoko memperlihatkan bahwa dia serius untuk mengambil alih kepemimpinan Partai Demokrat. AHY pun mengaku telah diberi peringatan oleh seniornya di TNI bahwa Moeldoko tidak akan berhenti sampai keinginannya tercapai.
Selain itu, lanjut AHY, keputusan PTUN Jakarta tersebut diharapkan menjadi peringatan bagi mereka yang ia sebut sebagai perusak demokrasi. AHY berharap agar upaya pengambilalihan kepemimpinan sebuah partai tidak terjadi lagi.
”Partai politik adalah kepanjangan tangan sekaligus penyambung lidah rakyat di parlemen, yang direpresentasikan oleh para wakil rakyat. Karena itu, mengganggu rumah tangga sekaligus berupaya untuk mengambil alih partai politik secara inkonstitusional adalah sama saja dengan mengganggu rakyat itu sendiri,” ujar AHY.
Menurut AHY, tindakan Moeldoko memperlihatkan bahwa dia serius untuk mengambil alih kepemimpinan Partai Demokrat.
Secara terpisah, menanggapi putusan PTUN Jakarta tersebut, Juru Bicara Partai Demokrat KLB Deli Serdang Muhammad Rahmad mengatakan, perkara gugatan Partai Demokrat KLB Deli Serdang bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO). Hal itu bisa terjadi karena bisa jadi obyek gugatan tidak jelas atau karena ada berbagai cacat formil yang melekat pada gugatan tersebut sehingga gugatan tersebut tidak dapat diterima majelis hakim.
Sementara sebuah gugatan dinyatakan ditolak apabila penggugat dianggap tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya. Oleh karena itu, lanjut Rahmad, bagi Partai Demokrat KLB Deli Serdang masih terbuka ruang untuk melakukan langkah hukum.
”Pertama, memperbaiki pokok gugatan dan mendaftarkannya kembali ke PTUN Jakarta atau kedua melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta,” kata Rahmad.
Menurut Rahmad, keputusan PTUN Jakarta tersebut belum bisa disimpulkan sebagai keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
Menurut Rahmad, keputusan PTUN Jakarta tersebut belum bisa disimpulkan sebagai keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Sebab, masih ada waktu 14 hari bagi pihak penggugat untuk menentukan langkah hukum yang akan diambil.
Sebab, lanjut Rahmad, gugatan ke PTUN Jakarta tersebut masih dianggap sebagai etape pertama. Dengan demikian, masih ada etape atau tahap berikutnya bagi Partai Demokrat KLB Deli Serdang.
Selain itu, tidak diterimanya gugatan Partai Demokrat KLB Deli Serdang juga memperlihatkan bahwa Moeldoko tidak menyalahgunakan jabatannya sebagai Kepala Staf Presiden (KSP). Hal itu sekaligus sebagai bukti bahwa tidak ada intervensi pemerintah dalam persoalan tersebut.
”Oleh sebab itu, mari kita tunggu langkah-langkah strategis dan taktis berikutnya yang akan diambil Partai Demokrat KLB Deli Serdang,” kata Rahmad.