Satgas BLBI Somasi Obligor yang Tidak Penuhi Panggilan
Satgas BLBI menyomasi obligor Kaharudin Ongko dan Agus Anwar agar segera memenuhi kewajibannya. Satgas pun tak ragu mengambil langkah hukum pidana jika ditemukan pelanggaran pidana oleh obligor/debitor.
Oleh
Dian Dewi Purnamasari
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Utang Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI terus menagih utang dan mengejar aset yang dijaminkan oleh debitor dan obligor. Baru-baru ini, Satgas BLBI mengirimkan dua somasi atau teguran kepada obligor Kaharudin Ongko dan Agus Anwar.
”Satgas BLBI telah melakukan somasi kepada obligor Kaharudin Ongko dan Agus Anwar agar segera memenuhi kewajibannya. Apabila tidak diindahkan, Satgas BLBI akan menempuh langkah hukum untuk memastikan hak negara dipenuhi oleh obligor yang bersangkutan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD kepada wartawan di kantornya, Senin (22/11/2021).
Berdasarkan surat panggilan Satgas BLBI yang dipublikasi di harian Kompas, Kaharudin Ongko memiliki utang yang berkaitan dengan kucuran dana BLBI kepada Bank Umum Nasional (BUN) dan Bank Arya Panduarta senilai Rp 8,2 triliun. Adapun Agus Anwar memiliki utang Rp 104,630 miliar atas penyelesaian kewajiban debitor PT Panca Muspan dan PT Bumisuri Adilestari dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) Bank Istismarat.
Berdasarkan surat panggilan Satgas BLBI yang dipublikasi di Harian Kompas, Kaharudin Ongko memiliki utang yang berkaitan dengan kucuran dana BLBI kepada Bank Umum Nasional (BUN) dan Bank Arya Panduarta senilai Rp 8,2 triliun.
Mahfud selaku Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI menegaskan, pemerintah melalui Satgas BLBI terus mengingatkan para obligor dan debitor untuk memenuhi kewajibannya dengan melunasi utang kepada negara. Pemerintah mengapresiasi itikad baik sejumlah obligor dan debitor yang memenuhi panggilan satgas dan berkomitmen akan melunasi utangnya. Sebagian bahkan sudah ada yang melakukan pembayaran sebagai kewajibannya.
”Obligor Sjamsul Nursalim dari Bank Dewa Rutji pada tanggal 11, 17, dan 18 November 2021 telah membayar kewajibannya senilai Rp 150 miliar. Itu sudah termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara sebesar 10 persen,” kata Mahfud.
Selain pembayaran utang, Satgas BLBI juga telah menerima penyerahan aset jaminan, di antaranya tanah seluas 100 hektar yang terletak di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Aset itu dijaminkan oleh debitor PT Lucky Star Navigation Corp.
Mahfud menegaskan, Satgas BLBI juga akan terus melakukan upaya untuk memastikan pengembalian hak tagih negara serta memastikan aset BLBI dikelola sebaik-baiknya oleh pemerintah. Rencana yang dilakukan oleh satgas adalah penyitaan barang jaminan dan aset obligor yang terletak di sejumlah daerah di Tanah Air.
”Satgas BLBI juga akan melakukan upaya hukum pidana apabila ditemukan pelanggaran hukum pidana yang dilakukan oleh obligor/debitor yang terkait dengan aset jaminan,” kata Mahfud.
Satgas BLBI juga akan melelang hasil sitaan berupa aset properti di Blok B Taman Buah Perumahan Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Tangerang, dengan luas total 37.779 meter persegi. Selain itu, Satgas BLBI akan menyerahkan aset eks BLBI sebagai hibah kepada Pemerintah Kota Bogor serta kepada tujuh kementerian dan lembaga negara dengan penetapan status penggunaan, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Pusat Statistik, dan Badan Narkotika Nasional.
”Seluruh aset yang bernilai Rp 492 miliar ini akan digunakan untuk menunjang tugas dan fungsi dari kementerian/lembaga ataupun pemerintah daerah dalam melaksanakan pelayanan publik kepada masyarakat,” papar Mahfud.
Salah satu aset yang telah dilakukan penetapan status penggunaan kepada Kementerian Agama adalah aset yang lokasinya di Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, seluas sekitar 1.107 meter persegi. Tanah itu akan digunakan untuk pelaksanaan program Pendidikan Kader Ulama Internasional Masjid Istiqlal (PKUMI) yang diselenggarakan oleh Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI). Aset ini diharapkan bermanfaat untuk kemaslahatan umat dalam meningkatkan sumber daya manusia.
Dihubungi secara terpisah, peneliti Transparency International Indonesia, Alvin Nicola, berpendapat, publik berharap Satgas BLBI mempertahankan transparansi informasi perihal proses penagihan utang BLBI. Jika ada debitor atau obligor yang sulit ditagih, dia berharap satgas dapat mengeksplorasi pilihan untuk mengalihkan kasus ke ranah pidana. Apalagi, saat ini Bareskrim Polri sudah masuk dalam struktur organisasi satgas sehingga diharapkan memperkuat aspek hukum.
”Dengan mengalihkan kasus ke ranah pidana, kekuatan hukum pemerintah akan semakin kuat sehingga aset negara bisa dieksekusi,” kata Alvin.
Satgas belum sepenuhnya terbuka terkait mekanisme yang akan ditempuh apabila aset debitor tidak cukup untuk membayar utang. Padahal, dengan jalur perdata yang ditempuh pemerintah ini, efektivitas penagihan utang sepenuhnya bergantung pada itikad baik para debitor atau obligor.
Selama ini, lanjut Alvin, satgas belum sepenuhnya terbuka terkait mekanisme yang akan ditempuh apabila aset debitor tidak cukup untuk membayar utang. Padahal, dengan jalur perdata yang ditempuh pemerintah ini, efektivitas penagihan utang sepenuhnya bergantung pada itikad baik para debitor atau obligor. Ia pun meragukan langkah perdata yang ditempuh pemerintah melalui Satgas BLBI ini akan efektif.
”Apalagi, Satgas BLBI hanya dibentuk dengan payung hukum keppres (keputusan presiden) yang tentu memiliki kedudukan hukum kurang kuat. Upaya penagihan utang ini baru akan menjanjikan apabila ada payung hukum RUU Perampasan Aset,” terang Alvin.