logo Kompas.id
Politik & HukumPekan Ini, MK Putuskan Nasib...
Iklan

Pekan Ini, MK Putuskan Nasib Pemilu Serentak

Rabu (24/11/2021), MK akan memutus perkara uji materi keserentakan pemilu. Sejumlah pihak menilai pemilihan presiden perlu dipisah dari pemilu legislatif daerah agar anggota KPPS tak jadi korban seperti Pemilu 2019.

Oleh
Susana Rita
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/d49RT8bW0TVdgIqP8-k_t_sQzz8=/1024x649/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2Ffeature-image-2jpg_1635425821.jpg
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Ilustrasi. Hakim Konstitusi Henny Nurbaningsih (kiri) berbincang dengan hakim Saldi Isra di sela-sela sidang putusan uji materi UU ITE terkait pemblokiran internet di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/10/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi, pekan ini, akan memutus perkara uji materi keserentakan pemilu. Putusan MK tersebut akan menentukan apakah Pemilu legislatif daerah atau pemilihan anggota DPRD (provinsi/kabupaten/kota) dilaksanakan serentak dengan pemilu presiden atau dipisahkan.

Apa pun putusan MK, menurut peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, tak akan memengaruhi tahapan Pemilu 2024. ”Sebab, tahapan belum berjalan. Makanya secara waktu, ini ideal diputus sekarang, dan bisa langsung disesuaikan dengan tahapan Pemilu 2024. Jika memang DPRD ditarik keluar dari Pemilu 2024, justru ini akan meringankan beban penyelenggara dan partai politik,” ujarnya, Senin (22/11/2021).

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000