logo Kompas.id
Politik & HukumKendaraan Mewah dari Terpidana...
Iklan

Kendaraan Mewah dari Terpidana Kasus Asuransi Jiwasraya Akan Dilelang

Karena aset sitaan dari kasus korupsi Jiwasraya berupa kendaraan, itu dapat dilelang ketika proses hukum berjalan untuk menghindari nilainya menurun. Lain halnya dengan tanah, yang perlu dijaga adalah batas luasnya.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/MXpoc84VcaiOdrge5Vk81IpkGdQ=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2FIMG-20211121-WA0018_1637557579.jpg
PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG

Kejaksaan akan melelang 16 kendaraan mewah yang dirampas dalam kasus korupsi Asuransi Jiwasraya. Hasil lelang tersebut diperkirakan Rp 11,1 miliar.

JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan akan melelang 16 kendaraan mewah yang dirampas dalam kasus korupsi Asuransi Jiwasraya. Nilai total semua kendaraan yang dilelang tersebut diperkirakan Rp 11,1 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Senin (22/11/2021), mengatakan, Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung melaksanakan kegiatan penjelasan (aanwijzing) Lelang Barang Rampasan Negara dalam perkara korupsi dan pencucian uang pada PT Asuransi Jiwasraya terhadap 15 kendaraan roda empat dan 1 kendaraan roda dua. Kendaraan tersebut sebelumnya merupakan milik para terpidana kasus Asuransi Jiwasraya.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000