Kendaraan Mewah dari Terpidana Kasus Asuransi Jiwasraya Akan Dilelang
Karena aset sitaan dari kasus korupsi Jiwasraya berupa kendaraan, itu dapat dilelang ketika proses hukum berjalan untuk menghindari nilainya menurun. Lain halnya dengan tanah, yang perlu dijaga adalah batas luasnya.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan akan melelang 16 kendaraan mewah yang dirampas dalam kasus korupsi Asuransi Jiwasraya. Nilai total semua kendaraan yang dilelang tersebut diperkirakan Rp 11,1 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Senin (22/11/2021), mengatakan, Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung melaksanakan kegiatan penjelasan (aanwijzing) Lelang Barang Rampasan Negara dalam perkara korupsi dan pencucian uang pada PT Asuransi Jiwasraya terhadap 15 kendaraan roda empat dan 1 kendaraan roda dua. Kendaraan tersebut sebelumnya merupakan milik para terpidana kasus Asuransi Jiwasraya.
”Dalam rangka penyelesaian barang rampasan negara dalam perkara yang telah memperoleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum dengan 6 orang terpidana, yakni terpidana Benny Tjokrosaputro, Hendrisman Rahim, Heru Hidayat, Hary Prasetyo, Syahmirwan, dan Joko Hartono Tirto,” kata Leonard.
Dari Heru Hidayat diperoleh 4 kendaraan yang dirampas untuk negara, yakni 1 jip Landrover, 1 jip Lexus, dan 2 minibus Toyota Vellfire. Dari Benny Tjokrosaputro, kendaraan yang akan dilelang adalah 1 jip Landrover, 1 jip Audi, 1 minibus Toyota Alphard, dan 1 sedan Mercedez-Benz. Sementara kendaraan dari Hendrisman Rahim adalah 1 minibus Toyota Alphard, 1 sedan Mercedez-Benz, dan 1 sepeda motor Harley Davidson.
Dari terpidana Harry Prasetyo diperoleh 2 kendaraan yang dirampas, yakni 1 sedan Mercedez-Benz dan 1 minibus Toyota Alphard. Demikian pula dari terpidana Syahmirwan adalah 1 minibus Honda CR-V dan 1 minibus Kijang Innova. Adapun dari terpidana Joko Hartono Tirto adalah 1 minibus Kijang Innova.
”Berdasarkan penilaian dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta I dengan hasil nilai wajar keseluruh sebesar Rp 11,1 miliar,” ujar Leonard. Menurut Leonard, lelang tersebut akan dilaksanakan pada Rabu (24/11) mendatang dengan alamat laman www.lelang.go.id.
Berdasarkan penilaian dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta I dengan hasil nilai wajar keseluruh sebesar Rp 11,1 miliar.
Dalam perkara tersebut, nilai kerugian negara sebesar Rp 16,8 triliun. Adapun Benny Tjokro dipidana membayar uang pengganti sebesar Rp 6 triliun dan Heru Hidayat sebesar Rp 10,7 triliun. Adapun Hendrisman Rahim, Joko Hartono Tirto, Syahmirwan, dan Hary Prasetyo dipidana denda masing-masing Rp 1 miliar. Dalam kasus tersebut, penyidik telah menyita berbagai aset dengan nilai mencapai Rp 18 triliun.
Secara terpisah, pengajar Hukum Pidana pada Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, berpandangan, pada prinsipnya, putusan terhadap barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap harus segera dieksekusi. Bahkan, aset sitaan berupa kendaraan dapat dilelang ketika proses hukum berjalan untuk menghindari nilai yang menurun.
”Seharusnya, sebelum ada putusan pun, jika kendaraan yang disita itu diketahui sebagai hasil kejahatan, bisa dilelang. Apalagi yang sudah ada proses hukum dan putusannya,” kata Fickar.
Namun, hal itu sedikit berbeda dari barang rampasan tidak bergerak, seperti tanah. Jika barang rampasan berupa tanah, yang perlu dilakukan adalah menjaga batas-batasnya agar luasan tanah tidak berkurang.