logo Kompas.id
Politik & HukumImplementasi Keterwakilan...
Iklan

Implementasi Keterwakilan Perempuan dalam Pemilu Belum Maksimal

Aturan keterwakilan perempuan belum diterapkan secara konsisten pada penyelenggara pemilu. Hanya pada Pemilu 2009 tercapai keterwakilan perempuan 30 persen di KPU dan Bawaslu.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/s-caMk3X8KOcx5tB7bSD7QIoqM4=/1024x680/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F01%2Fkompas_tark_10734539_61_0.jpeg
ANTARA/YUDHI MAHATMA

Aktivis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil untuk Perempuan dan Politik berunjuk rasa menolak Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang keterwakilan perempuan dalam partai di depan Kantor KPU, Jakarta, Senin (1/4). Menurut mereka, peraturan KPU tersebut tidak jelas karena tidak memuat sanksi kepada parpol jika tidak memenuhi 30 persen keterwakilan caleg perempuan. Mereka juga menuntut pelaksanaan UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu.

JAKARTA, KOMPAS — Implementasi aturan keterwakilan perempuan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu dinilai belum maksimal. Dalam proses seleksi tahun ini pun diharapkan perspektif pemilu inklusif dan jender dimasukkan dalam materi tes.

Adapun implementasi UU No 22/2007 dan UU No 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu serta UU No 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam penyelenggaraan pemilu itu baru terlaksana pada Pemilu 2009.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000