Buka Seleksi Calon Hakim Agung, KY Waspadai Calon yang Terlibat Mafia Tanah
KY memastikan calon hakim yang diusulkan ke DPR memiliki semangat antikorupsi dan tak terlibat kasus mafia tanah. Namun, Komisi Pemantau Peradilan juga mengingatkan agar KY bersikap transparan di tiap tahap seleksi.
Oleh
Susana Rita
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Yudisial secara resmi membuka pendaftaran calon hakim agung dan calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi pada Mahkamah Agung mulai Senin (22/11/2021). KY akan memastikan para calon yang nantinya diusulkan untuk mendapat persetujuan DPR merupakan orang-orang yang memiliki semangat antikorupsi dan tidak pernah terlibat dalam kasus mafia tanah.
Komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim, Siti Nurjanah, dalam jumpa pers secara daring, Senin, mengungkapkan, pihaknya telah menerima surat dari Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-yudisial Sunarto mengenai pengisian jabatan hakim agung dan hakim ad hoc tipikor di MA.
Saat ini, MA membutuhkan delapan hakim agung, terdiri dari satu hakim agung untuk kamar perdata, empat orang untuk kamar pidana, satu orang untuk kamar agama, dan dua orang untuk kamar tata usaha negara, khususnya pajak.
Mulai hari ini, KY resmi mengumumkan dibukanya rekrutmen calon hakim agung dan calon hakim ad hoc tipikor pada MA secara online melalui situs KY. Dibuka mulai 22 November hingga 10 Desember mendatang.
Selain itu, MA juga memberitahukan adanya kebutuhan akan tiga hakim ad hoc tipikor untuk tingkat kasasi. Saat ini, MA tinggal memiliki tiga hakim ad hoc tipikor untuk tingkatan tersebut. Sebelumnya, lima hakim ad hoc tipikor tingkat kasasi telah memasuki usia pensiun pada pertengahan tahun lalu.
”Mulai hari ini, KY resmi mengumumkan dibukanya rekrutmen calon hakim agung dan calon hakim ad hoc tipikor pada MA secara online melalui situs KY. Dibuka mulai 22 November hingga 10 Desember mendatang. Berkas-berkas persyaratan dapat diunggah di situs KY paling telat pada 10 Desember,” ujar Siti Nurjanah.
KY, tambahnya, berkomitmen untuk mencari calon-calon terbaik yang menguasai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan persoalan di seputar korupsi beserta perkembangannya khusus untuk calon hakim ad hoc. Selain itu, pihaknya juga memastikan para calon memiliki rekam jejak yang tidak tercela, termasuk apakah calon pernah terlibat di dalam kasus mafia tanah untuk calon hakim agung kamar perdata.
”Pada rekam jejak, KY tentu mengumpulkan beberapa laporan dari berbagai pihak, misalnya dari kejaksaan, kepolisian, Mahkamah Agung yang punya Badan Pengawas, serta Biro Investigasi KY. Selain itu, ada laporan masyarakat. Setelah ada berbagai laporan itu, KY akan mengklarifikasi. Kalau terbukti ada indikasi kuat terlibat mafia tanah, ya, jangan sampai (lolos). Saya masih punya harapan di antara hakim-hakim perdata, ada yang benar-benar punya integritas bagus dan tidak punya kasus mafia tanah,” tutur Siti Nurjanah.
Seleksi kali ini menjadi seleksi calon hakim agung kedua yang digelar KY pada 2021. Sebelumnya, KY telah menyerahkan 11 nama calon hakim agung ke DPR dan tujuh orang di antaranya disetujui DPR untuk dilantik menjadi hakim agung. Ketujuh orang tersebut adalah Dwiarso Budi Santiarto, Jupriyadi, Prim Haryadi, Suharto, Yohannes Priyani, Haswandi, dan Brigadir Jenderal TNI Tama Ulinta br Tarigan.
Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) sebelumnya memberikan sejumlah catatan terhadap proses seleksi calon hakim agung yang berlangsung sebelumnya. Menurut KPP, pada sebagian tahapan dalam seleksi, khususnya dalam proses wawancara calon, KY dinilai kurang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Pintu masukan dari masyarakat tidak dibuka secara luas oleh KY. Selain itu, KY dinilai masih meloloskan calon-calon yang memiliki rekam jejak bermasalah, seperti calon yang memiliki harta kekayaan tidak wajar serta dugaan pelanggaran integritas dan profesionalitas.
Pegiat KPP, Alvin Nicola, yang juga peneliti Transparency International Indonesia, mengungkapkan, KPP merekomendasikan agar KY menggelar proses pelaksanaan seleksi calon hakim agung ke depan secara lebih terbuka dan mudah diakses publik.
KY juga diharapkan memilih calon yang punya misi visi jelas sebagai hakim agung, tak punya catatan integritas yang tercela, memiliki harta kekayaan yang wajar, mumpuni dalam hal hukum dan peradilan sesuai dengan kamar perkara yang dipilih, dan lainnya.
Mengenai calon yang pernah terkena sanksi etik, KY tetap memperbolehkan yang bersangkutan mendaftar. Sebab, sanksi tersebut tidak berlaku untuk seumur hidup.
Menanggapi hal tersebut, Siti Nurjanah mengungkapkan, pihaknya telah mengklarifikasi permasalahan dugaan harta kekayaan calon yang dinilai besar. Menurut dia, KY tidak melarang calon memiliki harta yang banyak asalkan perolehannya dapat dipertanggungjawabkan.
”Kalau memang dari laporan misalnya dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau masyarakat menyatakan harta tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan, itu tentu menjadi catatan. Kalau setelah diklarifikasi memang bisa dipertanggungjawabkan, tentu boleh. Kaya boleh asal hartanya jelas,” katanya.
Mengenai calon yang pernah terkena sanksi etik, KY tetap memperbolehkan yang bersangkutan mendaftar. Sebab, sanksi tersebut tidak berlaku untuk seumur hidup. KY akan melihat apakah sanksi yang dijatuhkan tergolong sanksi berat, sedang, ataukah ringan. Hal tersebut nanti akan menjadi pertimbangan.