logo Kompas.id
Politik & HukumASN Penerima Bansos Bisa...
Iklan

ASN Penerima Bansos Bisa Dikenai Sanksi Etik

Setidaknya ada dua kesalahan dalam kasus bocornya bansos ke ASN, yakni data penerima bansos perlu diperbaiki karena data itu kerap dikeluhkan tak valid. ASN penerima bantuan juga semestinya melapor ke pejabat terkait.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/HZJdO_XB_zjeH0MLyxMNQTsJIT8=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F08%2F1_1627966434.jpeg
DOKUMENTASI/HUMAS KEMENSOS

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengecek penyaluran bantuan sosial untuk masyarakat.

JAKARTA, KOMPAS — Aparatur sipil negara yang terbukti menerima bantuan sosial dapat dikenai sanksi etik. Seharusnya ASN yang mendapatkan bantuan sosial melaporkan kepada pejabat terkait karena tidak berhak memperoleh bantuan tersebut.

Sebelumnya, pekan lalu, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengungkapkan ada 31.624 ASN yang terindikasi menerima bansos. Dari jumlah tersebut, sebanyak 28.965 orang merupakan ASN aktif, sedangkan sisanya diperkirakan merupakan pensiunan ASN.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000