Setidaknya ada dua kesalahan dalam kasus bocornya bansos ke ASN, yakni data penerima bansos perlu diperbaiki karena data itu kerap dikeluhkan tak valid. ASN penerima bantuan juga semestinya melapor ke pejabat terkait.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
DOKUMENTASI/HUMAS KEMENSOS
Menteri Sosial Tri Rismaharini mengecek penyaluran bantuan sosial untuk masyarakat.
JAKARTA, KOMPAS — Aparatur sipil negara yang terbukti menerima bantuan sosial dapat dikenai sanksi etik. Seharusnya ASN yang mendapatkan bantuan sosial melaporkan kepada pejabat terkait karena tidak berhak memperoleh bantuan tersebut.
Sebelumnya, pekan lalu, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengungkapkan ada 31.624 ASN yang terindikasi menerima bansos. Dari jumlah tersebut, sebanyak 28.965 orang merupakan ASN aktif, sedangkan sisanya diperkirakan merupakan pensiunan ASN.
Menurut Risma, ASN yang menerima bansos tersebut berprofesi sebagai dosen, tenaga medis, dan sebagainya. ASN tersebut diduga menerima bansos seperti bantuan pangan nontunai dan Program Keluarga Harapan (Kompas.com, 18/11/2021).
Sekretaris Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) Eko Prasojo mengatakan, ada dua sisi kesalahan yang terjadi dalam kasus tersebut. Di satu sisi, pemerintah seharusnya memperbaiki data penerima bansos. Sebab, selama ini data bansos sering dikeluhkan karena tidak valid.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin menerima Sekretaris Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional Eko Prasojo di kediaman resmi Wapres, Jakarta Pusat, Kamis (10/6/2021). Dalam pertemuan ini, Wapres berharap ada percepatan reformasi birokrasi.
Di sisi lain, PNS yang menerima bansos tersebut seharusnya melaporkan kepada pejabat terkait, dinas sosial, pemerintah daerah, pemerintah pusat, atau atasannya. ”Dari sisi PNS, itu etik bahwa yang bersangkutan sebagai abdi negara harus melaporkan bahwa mereka tidak berhak mendapatkan bantuan sosial,” kata Eko saat dihubungi di Jakarta, Senin (22/11/2021).
Menurut Eko, PNS tersebut seharusnya melaporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bahwa mereka tidak berhak mendapatkan bantuan tersebut. Jika tidak melapor, mereka telah melanggar kode etik, perilaku, dan nilai dasar PNS. Pemerintah bisa memberi sanksi administrasi kepada PNS tersebut.
PNS yang menerima bansos tersebut seharusnya melaporkan kepada pejabat terkait, dinas sosial, pemerintah daerah, pemerintah pusat, atau atasannya.
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan, PPK instansi tempat PNS tersebut bernaung perlu menyelidiki kasus ini. Karena itu, Kementerian Sosial harus melaporkan data PNS yang menerima bansos tersebut ke instansi masing-masing.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial secara Nontunai, penerima bantuan sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok, atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo memberikan keterangan saat konferensi pers pengadaan calon aparatur sipil negara tahun 2021 di Jakarta, Jumat (9/4/2021).
Dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diatur bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak dan memiliki kriteria masalah sosial, seperti kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana, dan/atau korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.
Tjahjo mengatakan, walaupun tidak diatur secara spesifik bagi pegawai ASN dilarang untuk menerima bantuan sosial, ASN merupakan pegawai pemerintah yang memiliki penghasilan tetap berupa gaji dan tunjangan dari negara. Karena itu, pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Terkait dengan sanksi atau hukuman yang diberikan, menurut Tjahjo, perlu terlebih dahulu diperiksa apakah pegawai ASN tersebut dengan sengaja melakukan tindakan kecurangan, penyalahgunaan wewenang dalam menetapkan, atau memasukkan dirinya sebagai penerima bantuan sosial.
Selain itu, perlu ditinjau terlebih dahulu mekanisme atau proses penetapan data penerima bantuan sosial oleh pemerintah daerah atau pihak terkait lainnya sehingga dapat dilakukan validasi dan verifikasi penerima bansos yang memang berhak.
Pegawai negeri sipil Pemerintah Kota Semarang meneliti kembali surat keputusan bagi mereka setelah pengambilan sumpah jabatan di Gedung Taman Budaya Raden Saleh, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (21/2/2020). Ketika sudah diangkat secara resmi, PNS harus tunduk dengan segala peraturan dan setia kepada NKRI.
Jika terbukti bahwa PNS tersebut melakukan tindakan yang termasuk penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain, pegawai tersebut dapat diberikan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Untuk memberikan hukuman disiplin kepada PNS tersebut, Menteri Sosial harus memiliki data lengkap nama, nomor identitas pegawai negeri sipil (NIP), dan instansi/lokasi untuk dilaporkan kepada PPK masing-masing. (Tjahjo Kumolo)
Tjahjo menuturkan, untuk memberikan hukuman disiplin kepada PNS tersebut, Menteri Sosial harus memiliki data lengkap nama, nomor identitas pegawai negeri sipil (NIP), dan instansi/lokasi untuk dilaporkan kepada PPK masing-masing agar melakukan investigasi. Jika memang terbukti, baru dapat diberikan sanksi disiplin, termasuk pengembalian uang bansos.