logo Kompas.id
Politik & HukumMahfud MD: Proses Hukum...
Iklan

Mahfud MD: Proses Hukum Tersangka Terorisme Akan Terbuka

Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, penindakan yang dilakukan Densus 88 adalah bagian dari proses penegakan hukum. Akan ada proses hukum dan pembuktian secara terbuka.

Oleh
Dian Dewi Purnamasari
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/GcCI7gm3PmlHbzMGkuoF7kcqhsg=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F08%2F20090808mye04_1627640396.jpg
Kompas

Petugas kepolisian membawa anjing pelacak untuk memeriksa sebuah rumah di perumahan Nusa Phala, Bekasi, Jawa Barat, seusai penangkapan sejumlah orang yang diduga terlibat jaringan teroris, Sabtu (8/8/2009).

JAKARTA, KOMPAS — Setelah penangkapan tiga tersangka tindak pidana terorisme yang berlatar belakang partai politik dan Majelis Ulama Indonesia, kepolisian diharapkan membuka secara terang benderang peran mereka dalam gerakan terorisme di Tanah Air. Klarifikasi perlu dilakukan untuk membendung polarisasi di masyarakat yang mendesak MUI dibubarkan, maupun pandangan bahwa penegakan hukum yang menyasar kelompok tertentu.

Pada Selasa (16/11/2021), Densus 88 Antiteror Polri menangkap tiga tersangka di daerah Bekasi, Jawa Barat, yakni FAO, AZA, dan AA. Dua dari tiga tersangka ditangkap karena merupakan pengurus lembaga amil zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf, yaitu tersangka AZA sebagai Ketua Dewan Syariah dan tersangkat FAO sebagai anggota Dewan Syariah.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000