Konsultasi Hukum: Bisa Gugat Tetangga Gegara Air Hujan
Dalam kehidupan bermasyarakat yang didasarkan pada keharmonisan dan kerukunan, gugatan perdata sebaiknya dijadikan sebagai opsi terakhir, setelah semua upaya musyawarah dan mediasi tidak memberikan hasil.
Oleh
Kompas-Peradi
·3 menit baca
Pengantar: Harian Kompas dan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) bekerja sama untuk melakukan pendidikan hukum dan menumbuhkan kesadaran hukum dalam masyarakat, melalui konsultasi hukum yang dimuat di Kompas.id. Warga bisa mengajukan pertanyaan terkait persoalan hukum melalui e-mail: hukum@kompas.id dan kompas@kompas.id, yang akan dijawab oleh sekitar 50.000 anggota Peradi. Pertanyaan dan jawaban akan dimuat setiap hari Sabtu. Terima kasih
Pertanyaan: Saya tinggal di perumahan. Hidup berdampingan tetangga ternyata tidak semudah yang saya bayangkan. Tahun lalu, tetangga saya membangun kanopi. Kanopi itu posisinya tinggi dan tepat berbatasan dengan tembok saya. Akibatnya, saat hujan, limpasan air hujan masuk ke teras saya. Saya sempat punya pikiran untuk membangun kanopi yang lebih tinggi sehingga air hujan berbalik melimpas ke rumah tetangga saya. Bila ini dilakukan tentu akan terjadi perlombaan membangun kanopi. Apa yang dilakukan tetangga saya tentu sangat merugikan kami yang ada di sampingnya. Apakah ada aturan hukum yang mengatur hidup bertetangga? Apakah tindakan tetangga saya itu termasuk perbuatan tidak menyenangkan atau pelanggaran hukum? Apakah yang saya bisa lakukan, jika tetangga ini tak bisa diajak berdialog? (Rahardjo, Surabaya)
Oleh advokat Andi Ryza Fardiansyah, SH, Wakil Sekretaris Bidang Kajian Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi).
Tujuan hukum, khususnya hukum perdata sebagai hukum privat pada dasarnya adalah mengatur interaksi sosial antarindividu di masyarakat.
Sebelumnya kami berterima kasih kepada Bapak Rahardjo dari Surabaya atas pertanyaannya.
Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa permasalahan yang dialami oleh Bapak Rahardjo memang sering terjadi dalam kehidupan bermasyarakat sehari-hari. Namun, hal tersebut bukan berarti tidak ada aturannya, sehingga pemahaman hukum dalam kehidupan sehari-hari, khususnya dalam kehidupan bertetangga kami rasa penting. Tujuan hukum, khususnya hukum perdata sebagai hukum privat pada dasarnya adalah mengatur interaksi sosial antarindividu di masyarakat.
Tentang kanopi tetangga yang posisinya tinggi, sehingga air hujan yang turun masuk ke pekarangan Bapak Rahardjo, hal tersebut sebenarnya dilarang berdasarkan hukum. Ketentuan yang melarang hal itu dengan tegas diatur dalam pasal 652 dan 653 Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Perdata yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 652: Setiap pemilik pekarangan wajib mengatur atap rumah sedemikian rupa agar air hujan mengalir ke halamannya atau ke jalan umum bila yang terakhir ini tidak dilarang oleh undang-undang atau peraturan pemerintah, ia tidak boleh mengalirkan air ke pekarangan tetangganya.
Pasal 653: Tiada seorang pun diperbolehkan mengalirkan air atau kotoran melalui saluran pekarangan orang lain, kecuali jika ia memperoleh hak untuk itu.
Dari kedua pasal tersebut, kita bisa melihat hukum dengan tegas mengatur bagaimana atap rumah -- dalam hal ini bisa kita tafsirkan sebagai kanopi rumah tetangga -- wajib diatur oleh pemilik rumah agar air hujan tidak mengalir ke pekarangan tetangganya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 652. Serta setiap orang tidak diperbolehkan untuk mengalirkan air atau kotoran melalui saluran pekarangan orang lain, sebagaimana dimaksud dalam pasal 653.
Oleh karena itu, kejadian yang dialami oleh Bapak Rahardjo dan keluarga tentu saja merupakan kejadian yang dapat diajukan tuntutan secara hukum, khususnya melalui mekanisme dalam forum peradilan perdata. Namun, kita tetap harus mengingat, bahwa tujuan hukum adalah menciptakan perdamaian dan keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat. Sehingga, langkah terbaik yang kami sarankan untuk ditempuh dalam memecahkan persoalan ini, adalah dengan melakukan musyawarah yang memberikan pemaparan kepada setiap orang, khususnya tetangga tentang bagaimana ketentuan pasal 652 dan pasal 653 KUH Perdata seperti tersebut di atas.
Pemahaman yang baik tentang aturan hukum dalam hak-hak bertetangga ini penting demi terciptanya kerukunan hidup bermasyarakat.
Pemahaman yang baik tentang aturan hukum dalam hak-hak bertetangga ini penting demi terciptanya kerukunan hidup bermasyarakat. Namun, hukum akan tetap berjalan dengan mekanismenya.
Jadi, apabila pertanyaan ini dikembangkan kearah apakah perbuatan ini bisa digugat secara perdata, maka jawabannya adalah persoalan ini dapat diajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Peradilan Perdata. Namun, dalam kehidupan bermasyarakat yang didasarkan pada keharmonisan dan kerukunan, gugatan perdata sebaiknya dijadikan sebagai opsi terakhir, setelah semua upaya musyawarah dan mediasi tidak memberikan hasil yang menyelesaikan persoalan. Terima kasih.