Hari Ini Tim Seleksi KPU dan Bawaslu Umumkan Calon yang Lolos Seleksi Administrasi
Sejak 10 November, Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu sudah mulai melakukan penelitian administrasi. Hasilnya akan diumumkan ke publik pada 17 November 2021.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tim seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu sedang meneliti administrasi persyaratan para pendaftar. Hasil verifikasi administrasi tersebut akan disampaikan kepada masyarakat, Rabu (17/11/2021) pagi.
Tim seleksi (timsel) telah menutup pendaftaran seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu pada 15 November 2021 dengan jumlah pendaftar sebanyak 868 orang. Sebanyak 492 orang mendaftar sebagai calon anggota KPU dan 376 calon anggota Bawaslu.
Sejak 10 November, timsel sudah mulai melakukan penelitian administrasi dan akan diumumkan ke publik pada 17 November 2021. ”Kami masih mengerjakan verifikasi kelengkapan administrasi sehingga belum bisa menjawab soal yang mendaftar dari mana saja,” kata anggota Timsel Anggota KPU dan Bawaslu, Betti Alisjahbana, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (16/11/2021).
Betti menuturkan, besok timsel akan mengumumkan nama pendaftar ke publik. Adapun nama yang diumumkan hanya mereka yang lolos seleksi administrasi.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Guspardi Gaus, meminta timsel agar bekerja secara profesional, transparan, akuntabel, independen, dan bisa mempertanggungjawabkan kepada publik. Jangan sampai ada pendaftar yang dirugikan karena berbagai kepentingan.
Menurut Guspardi, semua nama pendaftar seharusnya dibuka ke publik, termasuk yang tidak lolos. ”Kalau ada yang gugur, tentu masyarakat mempertanyakan alasannya. (Dengan dibuka), tidak menimbulkan kecurigaan dari masyarakat terhadap orang yang tidak disebutkan namanya,” kata Guspardi.
Dia menegaskan, transparansi timsel akan menjawab keraguan publik. Keterbukaan akan menunjukkan bahwa kinerja timsel tidak ada kepentingan dengan golongan ataupun partai politik.
Guspardi mengingatkan, seleksi yang dilakukan timsel berpengaruh pada peningkatan demokrasi di Indonesia. Jangan sampai proses seleksi ini hanya sekadar formalitas prosedural. Timsel harus bisa menjawab segala tantangan yang ada dalam proses demokrasi dengan menghasilkan orang yang mempunyai reputasi dan integritas.
Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity Hadar Nafis Gumay menyayangkan timsel yang tidak membuka nama calon sejak awal pendaftaran. Dengan membuka nama mereka sejak awal, publik memiliki waktu yang lebih panjang untuk menelusuri rekam jejak calon tersebut.
Hadar juga berharap agar semua nama pendaftar dibuka sehingga publik bisa mengetahui dari mana saja pendaftar tersebut. Selain itu, juga harus dibuka seluruh data pendaftar agar publik bisa melihat dari mana saja mereka. Ia mengingatkan, transparansi menjadi bagian dari tata pemerintahan yang baik.
Direktur Kata Rakyat Riset & Consultan Alwan Ola Riantoby juga mendorong timsel transparan dalam proses seleksi dengan membuka identitas pendaftar kecuali nomor induk kependudukan (NIK), latar belakang, dan rekam jejak agar publik bisa mengakses dan mengawasi serta memberikan masukan.
Melihat kompleksitas Pemilu 2024, Alwan juga berharap timsel selektif dalam memastikan calon tersebut tidak hanya memiliki integritas dan imparsialitas. Namun, mereka harus memiliki kerangka ideologi yang jelas, daya tahan yang kuat, serta inovasi dan adaptasi terhadap perkembangan pemilu yang cepat.
”Sosok anggota KPU-Bawaslu juga harus memiliki manajemen risiko bencana alam dan non-alam serta pemahaman efesiensi tahapan dan anggaran pemilu,” kata Alwan.
Keadilan jender
Dalam audiensi dengan timsel yang dilakukan secara daring, Wakil Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia Hurriyah mendorong timsel untuk mendesain proses seleksi yang inklusif dan berkeadilan jender. Ia berharap timsel mengimplementasikan kebijakan afirmatif di setiap tahapan seleksi KPU dan Bawaslu.
Hurriyah juga mendorong perubahan regulasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait keterwakilan perempuan di penyelenggara pemilu. Ia berharap klausul memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen menjadi menempatkan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen sebagai bentuk konsistensi dalam rangka mendorong partisipasi perempuan di ranah politik.
Berdasarkan data per 15 November, jumlah pendaftar perempuan untuk KPU sebanyak 132 orang dan Bawaslu sebanyak 92 orang. Dengan jumlah pendaftar saat itu sebanyak 847 orang, persentase partisipasi perempuan dalam pendaftaran ini sebanyak 26,4 persen.
Betti menuturkan, kehadiran perempuan akan membawa pengaruh yang sangat positif. Timsel akan memperhatikan masukan terkait keterwakilan perempuan tanpa mengorbankan kualitas seleksi.