Peraturan Kapolri Disiapkan untuk Rekrut 57 Mantan Pegawai KPK
Peraturan Kapolri disiapkan jadi payung hukum untuk merekrut 57 mantan pegawai KPK yang diberhentikan karena tak lolos tes wawasan kebangsaan KPK. Para mantan pegawai berharap regulasi yang disiapkan betul-betul kuat.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar/Nikolaus Harbowo
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menyiapkan regulasi berupa Peraturan Kapolri untuk merekrut 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang diberhentikan beberapa waktu lalu karena tak lolos tes wawasan kebangsaan.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan hal itu dalam jumpa pers, Selasa (16/11/2021). Selain menyiapkan peraturan kapolri, proses rekrutmen para mantan pegawai KPK itu masih terus dikoordinasikan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
”Ini sedang berproses. Dari internal Polri sudah berproses, regulasi sudah dibuat. Nanti setelah keterpaduan regulasi dari Kemenpan dan RB, baru akan diumumkan kemudian,” kata Dedi.
Dedi mengatakan, regulasi yang dibutuhkan tersebut berhubungan dengan kompetensi dari 57 mantan pegawai KPK yang berbeda-beda. Itu berarti, ruang jabatan yang dipersiapkan juga beragam dan harus dilindungi dengan regulasi.
Oleh karena itu, regulasi perlu disiapkan tidak hanya oleh Polri, tetapi juga Kemenpan dan RB serta BKN. Dengan demikian, ke depan tidak ada lagi permasalahan hukum yang tersisa terkait dengan status kepegawaian. Untuk institusi Polri, regulasi yang disiapkan adalah peraturan kapolri.
”Ya, (posisi) ditawarkan sesuai dengan kompetensi, sesuai dengan ruang jabatan yang dibutuhkan, dan sesuai dengan keinginan. Nanti semuanya akan disampaikan,” ujar Dedi.
Akhir September lalu, Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keinginannya untuk merekrut para pegawai KPK yang diberhentikan karena tak lolos tes wawasan kebangsaan untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri.
Kapolri juga telah memerintahkan Asisten Bidang Sumber Daya Manusia Polri Irjen Wahyu Widada berkoordinasi secara intens dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk merumuskan mekanisme rekrutmen.
Ketika dikonfirmasi, Pelaksana Tugas Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, terkait kelanjutan proses rekrutmen mantan pegawai KPK menjadi ASN, Polri masih memerlukan formasi dari Kemenpan dan RB. Untuk itu, Bima meminta seluruh pihak menunggu kepastian dari Kemenpan dan RB mengenai hal tersebut.
Sementara itu, Menpan dan RB Tjahjo Kumolo enggan berkomentar banyak terkait proses rekrutmen tersebut. ”Saya tidak tahu dan yang berhak mengumumkan Mabes Polri, bukan Kemenpan dan RB,” ujar Tjahjo.
Adapun menurut salah satu mantan pegawai KPK, Giri Suprapdiono, sejak Kapolri menyatakan akan merekrut para pegawai KPK yang tidak lolos TWK, sudah dilakukan beberapa kali pertemuan. Pertemuan dengan perwakilan mantan pegawai dan pertemuan antara para ahli untuk menyiapkan skema alih status 57 pegawai.
Hingga saat ini, lanjut Giri, 57 mantan pegawai KPK masih menunggu proses yang berjalan di beberapa lembaga. Giri pun berharap agar skema yang disiapkan menjadi skema yang terbaik. Namun, apakah nantinya mantan pegawai menerima skema itu sehingga masuk menjadi bagian dari Polri, diserahkan sepenuhnya ke setiap pegawai.
”Kami berharap adanya regulasi yang kuat dan skema yang terbaik, agar hasilnya optimal, karena 57 orang ini mempunyai pengalaman dan keahlian yang unik,” kata Giri.