logo Kompas.id
Politik & HukumPeraturan Kapolri Disiapkan...
Iklan

Peraturan Kapolri Disiapkan untuk Rekrut 57 Mantan Pegawai KPK

Peraturan Kapolri disiapkan jadi payung hukum untuk merekrut 57 mantan pegawai KPK yang diberhentikan karena tak lolos tes wawasan kebangsaan KPK. Para mantan pegawai berharap regulasi yang disiapkan betul-betul kuat.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar/Nikolaus Harbowo
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/4ksIWa5c63lMuMczzY38mlz_bTE=/1024x586/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2F5bebb234-336b-498d-8663-f1717ca43e4b_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Dedi Prasetyo saat masih menjabat Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/10/2019). Dedi kini menjabat Kepala Divisi Humas Polri dengan pangkat Inspektur Jenderal.

JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menyiapkan regulasi berupa Peraturan Kapolri untuk merekrut 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang diberhentikan beberapa waktu lalu karena tak lolos tes wawasan kebangsaan.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan hal itu dalam jumpa pers, Selasa (16/11/2021). Selain menyiapkan peraturan kapolri, proses rekrutmen para mantan pegawai KPK itu masih terus dikoordinasikan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000