MA Kuatkan Putusan PT DKI Jakarta yang Sahkan Peradi Otto Hasibuan
MA menyatakan sah kepengurusan DPN Peradi (Peradi Soho). Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan menyebut DPN Peradi jadi satu-satunya Peradi yang sah. Namun, pandangan itu ditolak Luhut Pangaribuan, Ketua Umum Peradi RBA.
Oleh
susana rita
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan sah kepengurusan Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi pimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan atau biasa disebut Peradi Soho. MA menolak kasasi yang diajukan oleh Ketua Umum Peradi Rumah Bersama Advokat atau Peradi RBA pimpinan Luhut MP Pangaribuan.
Juru bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro, saat dikonfirmasi, Jumat (12/11/2021), membenarkan adanya putusan kasasi MA itu. Perkara yang teregister dengan nomor perkara 3085 K/PDT/2021 itu diperiksa dan diadili oleh majelis kasasi yang dipimpin Syamsul Ma’arif dengan hakim anggota Sudrajad Dimyati dan Pri Pambudi Teguh. Perkara itu diputus pada 4 November 2021.
”Putusan yang dimohonkan kasasi sudah tepat dan benar dalam pertimbangan dan putusannya,” kata Andi Samsan yang juga Wakil Ketua MA.
Perpecahan Peradi terjadi pada 2015 saat Musyawarah Nasional II Peradi di Makassar, Sulawesi Selatan, karena tidak ada kesepakatan mengenai model pemilihan ketua umum Peradi. Sebagian advokat mendesak agar model pemilihan ketua umum dilakukan dengan one man one vote atau satu pengacara satu suara. Perbedaan ini memicu kericuhan di arena munas sehingga Otto Hasibuan (ketua umum Peradi saat itu) memutuskan menunda munas paling lama enam bulan.
Advokat yang berkumpul di arena munas juga terpecah sikapnya, antara lain ada yang melanjutkan munas dengan mengusung Juniver Girsang sebagai ketua umum Peradi (versi Suara Advokat Indonesia), sedangkan di kubu lain ada Luhut MP Pangaribuan yang juga menjadi ketua umum Peradi versi Rumah Bersama Advokat. Sementara Peradi kubu Otto Hasibuan menggelar munas II lanjutan pada 12-13 Juni 2015 dan memilih Fauzie Hasibuan sebagai ketua umum.
Terhadap situasi Peradi yang terpecah-pecah tersebut, Fauzie Hasibuan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, melawan Peradi RBA dan Peradi SAI. PN Jakpus menyatakan tidak dapat menerima atau niet ontvankelijke verklaard (NO) dua gugatan tersebut meski dengan alasan berbeda.
Terhadap gugatan atas Peradi RBA, majelis hakim menyatakan Fauzie tidak memiliki legal standing untuk mewakili kepengurusan Peradi mengajukan gugatan. Sementara atas gugatan terhadap Peradi SAI, PN Jakpus menyatakan tidak berwenang mengadili perkara itu.
Dua putusan itu diajukan banding, tetapi putusannya berbeda. PT DKI Jakarta mengabulkan gugatan Peradi Soho dalam putusan nomor 203/PDT/PT DKI JKT tertanggal 10 Juni 2020. Disebutkan, penundaan Munas II Peradi di Makassar yang kemudian dilanjutkan munas di Pekanbaru pada 12-13 Juni 2015 sah. Dalam munas di Pekanbaru, Fauzie Yusuf Hasibuan dan Thomas E Tampubolon sah sebagai ketua umum dan sekretaris jenderal DPN Peradi periode 2015-2020. Atas putusan ini, Luhut mengajukan kasasi yang kemudian ditolak MA.
Atas putusan tersebut, Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan menyatakan, DPN Peradi (alias Peradi Soho) menjadi satu-satunya organisasi Peradi yang sah. ”Justice has been served. Keadilan telah ditegakkan. Keputusan ini diharapkan dapat mengakhiri polemik advokat selama ini. Karena itu, semua pihak yang mengaku-ngaku sebagai Peradi tidak lagi menggunakan nama Peradi dan selanjutnya kami mengimbau semua pihak stakeholder untuk dapat menaati putusan MA tersebut,” ungkap Otto Hasibuan, Jumat (12/11/2021).
Sebaliknya, Luhut Pangaribuan tak sepakat dengan kesimpulan Otto. Menurut dia, putusan MA itu tidak mengubah keadaan organisasi Peradi yang pecah tiga sekarang.
”Saya kira rujukannya putusan PT. Karena belum lihat pertimbangannya kecuali amar menolak. Putusan PT kemudian menyatakan (Peradi) Soho juga sah. Jadi, keduanya sah sebagai organisasi Peradi, termasuk Soho,” ujar Luhut.
Menurut Luhut, dengan ditolaknya kasasi yang diajukannya, secara substansial sama dengan putusan NO antara Peradi Soho dan Peradi SAI. Artinya, persoalan internal, uang, aset, dan kepengurusan yang tiga itu harus diselesaikan secara internal.