Gotong Royong DPR-Pemerintah Akan Selesaikan RUU Perlindungan Data Pribadi
Menkominfo Johnny G Plate mengatakan, komunikasi politik perlu dibangun demi kegotongroyongan politik. Pemerintah dan DPR berkomitmen menghadirkan UU PDP yang kuat agar kebocoran data pribadi tak terjadi.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO/ IQBAL BASYARI
·2 menit baca
KOMPAS/IQBAL BASYARI
Tangkapan layar petisi agar DPR dan Presiden segera mengesahkan RUU PDP dengan otoritas pengawas PDP yang independen yang diinisiasi oleh Koalisi Advokasi Pelindungan Data Pribadi, Jumat (5/11/2021).
JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat mengintensifkan pertemuan informal dengan pemerintah untuk menemukan formulasi terbaik dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Kedua lembaga berkomitmen menghadirkan UU PDP yang kuat agar kebocoran data pribadi tak terulang kembali.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, di Jakarta, Rabu (10/11/2021), mengatakan, komunikasi politik perlu dibangun demi kegotongroyongan politik. Saat ini, pemerintah dan DPR sedang berproses. Sebagai menteri, Plate sedang mencari titik temu politik dengan pertimbangan utama demi kepentingan rakyat, bangsa, dan negara. ”Kita bekerja untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan rakyat terlebih dahulu,” katanya.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/9/2021).
Kementerian Kominfo bukan penyelenggara sistem elektronik, melainkan regulator yang bekerja untuk kepentingan pemilik data, yakni rakyat. Apabila data dari pemilik data tersebut disalahgunakan, atas nama pemilik data, Kementerian Kominfo bertindak menegakkan hukum untuk kepentingan mereka.
Terkait dengan kebocoran data yang terjadi, Plate mengungkapkan, pemegang data tidak hanya dilakukan oleh Kementerian Kominfo, tetapi juga ada kementerian lain, seperti Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan. Apabila terjadi kebocoran data, penanggung jawabnya bukan di pusat data, melainkan penyelenggara sistem elektroniknya.
Ia menegaskan, Kementerian Kominfo bukan penyelenggara sistem elektronik, melainkan regulator yang bekerja untuk kepentingan pemilik data, yakni rakyat. Apabila data dari pemilik data tersebut disalahgunakan, atas nama pemilik data, Kementerian Kominfo bertindak menegakkan hukum untuk kepentingan mereka. Demikian juga dengan pergerakan arus data lintas batas negara. Kementerian Kominfo bertugas untuk mengawal kepentingan pemilik data di dalam negeri.
Mendapatkan formula terbaik
Jika sudah ada titik temu secara final, pembahasan dilanjutkan secara formal di forum rapat dengar pendapat Komisi I DPR.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Sugiono, mengatakan, Komisi I DPR dan Kementerian Kominfo terus melakukan pembahasan secara intensif terutama mengenai bentuk lembaga otoritas pengawas data pribadi. Pembahasan secara informal dilakukan untuk menemukan formula terbaik yang bisa mewakili usulan dari Komisi I DPR ataupun pemerintah.
Gading, bukan nama sebenarnya, mengambil foto KTP untuk keperluan administrasi pinjaman daring di Pinang, Tangerang, Banten, Rabu (18/8/2021).
Pembahasan RUU PDP, lanjutnya, akan dilakukan dalam pertemuan-pertemuan informal terlebih dahulu, hingga ada keputusan bersama mengenai hal-hal yang belum disepakati bersama. Jika sudah ada titik temu secara final, pembahasan dilanjutkan secara formal di forum rapat dengar pendapat Komisi I DPR. ”Kemarin ketemu, hari ini seharusnya ketemu, tetapi ditunda,” ujarnya.