Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi Disebut Telah Mendapatkan Titik Temu
Pemerintah dan DPR terus melancarkan lobi-lobi untuk mencari titik temu atas perbedaan pandangan mengenai otoritas pengawas perlindungan data pribadi (PDP). Pembahasan RUU PDP ditargetkan rampung tahun ini.
Oleh
IQBAL BASYARI
·4 menit baca
Kompas/Wawan H Prabowo
Menteri Komunikasi dan Informatika ( Menkominfo) Johnny G Plate bersama jajarannya menghadiri rapat bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/2/2020). Rapat membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Data Pribadi. RUU Perlindungan Data Pribadi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2020.
JAKARTA, KOMPAS — Pembahasan secara formal dan informal antara Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang mengalami kebuntuan disebut telah mendapatkan titik temu. DPR dan pemerintah sudah menyepakati bentuk otoritas pengawas perlindungan data pribadi sehingga pembahasannya diperkirakan bisa selesai pada akhir tahun ini.
Pertemuan secara formal dan informal terus dilakukan oleh DPR dan pemerintah untuk menyelesaikan kebuntuan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), terutama terkait bentuk otoritas lembaga pengawas. Sebagian besar fraksi di Komisi I DPR mengusulkan bentuk otoritas lembaga yang independen, sedangkan pemerintah ingin lembaga berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pertemuan informal terbaru dilakukan oleh Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus, sejumlah pimpinan Komisi I DPR, dan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Komisi I DPR bersama Menkominfo Johnny G Plate di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (9/11/2021). Pertemuan dilakukan secara tertutup selama sekitar 1,5 jam.
Kompas/Hendra A Setyawan
Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/9/2021).
Dihubungi seusai pertemuan, Johnny menyatakan kegiatan itu merupakan pertemuan silaturahmi bersama pimpinan dan kapoksi Komisi I DPR sebagai mitra kerja Kemenkominfo. Dalam pertemuan tersebut, mereka mendiskusikan banyak hal, termasuk semangat bersama menyelesaikan pembahasan RUU PDP.
Saat dikonfirmasi mengenai adanya titik temu antara DPR dan pemerintah terkait lembaga pengawas, Johnny meminta publik bersabar. ”Rapat panitia kerja RUU PDP belum, mohon jangan mendahului, itu terlalu berspekulasi. Agar bisa lebih bersabar,” ujarnya.
Namun, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, sudah ada titik temu mengenai perbedaan sikap terkait bentuk otoritas lembaga pengawas. DPR dan pemerintah sudah sepakat dengan konsep mengenai otoritas lembaga pengawas. Dengan demikian, pembahasan RUU PDP diyakini bisa tuntas di masa sidang kali ini yang berakhir pada 14 Desember 2021.
”Saya tidak mau mendahului, tetapi mereka sudah ada titik temu bagaimana badan yang diminta oleh pemerintah, dalam hal ini Kemenkominfo, mereka oke, tetapi kemudian ada juga permintaan Komisi I DPR supaya badan ini juga independen dan dapat dipastikan tidak dapat dipergunakan oleh orang atau golongan tertentu saja untuk kepentingan-kepentingan tertentu,” ucapnya.
Kompas/Heru Sri Kumoro
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat diwawancarai wartawan di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/2/2021).
Menurut Dasco, lamanya pembahasan RUU PDP yang telah dilakukan dalam lima kali masa sidang dan kini masuk ke masa sidang keenam disebabkan adanya tarik-menarik mengenai otoritas lembaga pengawas. Namun, lamanya pembahasan itu dipastikan bisa membuat hasil pembahasan RUU PDP baik. Sebab, pada prinsipnya DPR dan pemerintah ingin membuat UU PDP dengan otoritas lembaga pengawas yang kuat sehingga implementasi UU ini bisa efektif.
”Mundur ini, kan, karena kita berbicara untuk kepentingan orang banyak, mana format yang paling cocok harus disepakati,” ujarnya.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar, Dave Laksono, mengakui, salah satu pembahasan dalam pertemuan bersama Kemenkominfo adalah pembahasan RUU PDP. Sebab, dalam pembahasannya masih ada beberapa hal yang belum mencapai titik temu, termasuk soal otoritas lembaga pengawas. Karena itu, harus ada kesepakatan antarsemua pihak dan meyakinkan bahwa RUU PDP ini adalah demi kepentingan bersama.
Kebuntuan itu kemudian membutuhkan penanganan khusus seperti lobi-lobi agar segera menemukan titik temu. ”Yes (bagian dari lobi politik), untuk komunikasilah. Tinggal beberapa poin utama dan akan kita selesaikan itu,” katanya.
KOMPAS/IQBAL BASYARI
Tangkapan layar petisi agar DPR dan Presiden segera mengesahkan RUU PDP dengan otoritas pengawas PDP yang independen yang diinisiasi oleh Koalisi Advokasi Perlindungan Data Pribadi, Jumat (5/11/2021).
Meski demikian, diskusi secara informal yang dilakukan antara DPR dan pemerintah belum memutuskan ataupun mengikat bagi kedua belah pihak. Panja RUU PDP masih akan melakukan pembahasan untuk menindaklanjuti pertemuan-pertemuan yang terlah dilakukan. ”Minggu ini belum ada jadwal pembahasan formal RUU PDP,” ujar Dave.
Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar mengatakan, pemerintah mestinya bisa bersikap lebih rasional agar pembahasan RUU PDP bisa selesai di masa sidang kali ini. Bentuk otoritas lembaga pengawas pun semestinya independen agar kuat dan setara dengan mayoritas negara yang telah memiliki UU PDP.
Keberadaan UU PDP dengan lembaga independen yang kuat akan menjadi nilai tambah bagi Indonesia yang kini memegang presidensi G-20. Sebab, ekonomi digital bakal menjadi salah satu isu utama dalam KTT G-20 di Bali, tahun 2022. Jika Indonesia tidak mampu secara serius menghadirkan UU PDP yang kuat, komprehensif, dan bisa diterapkan secara efektif, hal itu akan menjadi satu catatan tersendiri.
”Ini juga menjadi satu hal kenapa harus diselesaikan tahun ini karena harapannya ketika KTT G-20 2022 di Bali, Indonesia sudah memiliki UU PDP yang kuat sehingga bisa berbicara dengan lebih baik di antara anggota G-20 yang lain,” kata Wahyudi.
Kompas/Hendra A Setyawan
Gading, bukan nama sebenarnya, mengambil foto KTP untuk keperluan administrasi pinjaman daring di Pinang, Tangerang, Banten, Rabu (18/8/2021).
Menurut dia, Indonesia bisa memiliki UU PDP yang kuat dan bisa diterapkan secara efektif sepanjang memiliki otoritas lembaga pengawas bersifat independen seperti halnya sejumlah negara G-20 yang lain sehingga bisa dianggap setara. Keberadaan otoritas lembaga pengawas independen juga memastikan data warga negara Indonesia bisa diproses di entitas hukum mana pun dan bisa dipastikan perlindungannya karena UU PDP yang kuat dan setara dengan negara G-20 yang lain.