Kelompok Teroris JI Raup Rp 70 Juta Per Bulan dari Ribuan Kotak Amal di Lampung
Ribuan kotak amal disebar Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman bin Auf yang diindikasikan mendanai kelompok teroris Jamaah Islamiyah. Densus 88 Antiteror Polri kini menelusuri aset lembaga itu di Lampung.
Oleh
Kurnia Yunita Rahayu
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Menyusul rangkaian penangkapan pimpinan dan pembekuan rekening Baitul Maal Abdurrahman bin Auf, lembaga yang diindikasikan memberikan pendanaan pada kelompok teroris Jamaah Islamiyah, Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri terus menelusuri kepemilikan aset institusi tersebut di Lampung. Lembaga ini diperkirakan menyebarkan lebih dari 2.000 kotak amal sehingga dapat menghimpun dana mencapai Rp 70 juta per bulan.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan di Jakarta, Kamis (4/11/2021), menjelaskan, tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri terus mengembangkan penyidikan terkait Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman bin Auf (BM ABA). Sejak Kamis dini hari hingga siang, penyidik telah menyita lebih dari 400 kotak amal, satu mobil, dan beberapa dokumen.
”Barang-barang tersebut disita dari Yayasan Islahul Ummat Lampung, yang diketahui merupakan cabang dari Yayasan Abdurrahman bin Auf. Yayasan tersebut berlokasi di Pekon Klaten, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung,” kata Ramadhan.
Penyitaan 400 kotak amal itu menambah temuan sebelumnya. Pada Rabu (3/11), Densus juga menyita 791 kotak amal dari rumah DRS, sekretaris BM ABA yang ditangkap pada hari yang sama. Namun, penelusuran aset milik lembaga tersebut belum selesai. Sampai saat ini, polisi antiteror masih terus menyisir sejumlah lokasi yang diduga menjadi pengumpulan kotak amal.
Kepala Bagian Bantuan Operasi Densus 88 Komisaris Besar Aswin Siregar mengatakan, BM ABA diperkirakan menyebarkan lebih dari 2.000 kotak amal di seluruh Lampung. Pasca-penangkapan Ketua BM ABA Fatria Sanjaya di Jakarta, tahun lalu, kotak-kotak tersebut disembunyikan di berbagai tempat. Mulai dari di rumah pengurus, yayasan, hingga kantor cabang.
”Dari total kotak amal tersebut, JI bisa mendapatkan dana hingga Rp 70 juta tiap bulan,” kata Aswin.
Adapun dana yang terhimpun digunakan untuk membiayai operasional organisasi. Selain itu, sejumlah uang juga dialokasikan untuk mendanai program ”jihad global”, yakni memberangkatkan kader untuk berlatih militer di negara-negara yang tengah berkonflik di Timur Tengah. Dengan dana tersebut, JI pernah mengirim kadernya ke Suriah, Irak, dan Afghanistan.
BM ABA merupakan salah satu lembaga yang didirikan untuk menggalang dana dari masyarakat dengan cara menjaring simpati atas kegiatan mereka. Selain memiliki ribuan kotak amal, lembaga ini juga disebut memiliki beberapa bidang tanah dan bangunan di Lampung.
Selama lima hari terakhir, Densus tengah menggencarkan penelusuran terhadap BM ABA di Lampung. Dalam kurun waktu tiga hari, dari 31 Oktober-2 November, tiga pimpinan BM ABA, yakni S (ketua), SU (bendahara), dan DRS (sekretaris) telah ditangkap. Penggalangan dana dihentikan, rekening-rekening yang digunakan pun dibekukan.
Secara terpisah, Staf Khusus Menteri Agama Bidang Toleransi, Terorisme, Radikalisme, dan Pesantren, Nuruzzaman, mengatakan, penggalangan dana yang mengatasnamakan Lembaga Amil Zakat Abdurrahman bin Auf (LAZ ABA) merupakan kegiatan ilegal. Lembaga tersebut sudah tidak memiliki izin operasional karena telah dicabut sejak 29 Januari 2021.
Pencabutan izin diterbitkan oleh Kepala Kanwil Kemenag Jakarta karena LAZ ABA berkantor pusat di Ibu Kota. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Kakanwil Kemenag DKI Jakarta Nomor 103 Tahun 2021 tentang Pencabutan Izin Lembaga Amil Zakat Abdurrahman Bin Auf. ”Diktum dalam SK itu menyebutkan, menetapkan pencabutan izin pendirian Lembaga Amil Zakat Abdurrahman bin Auf,” kata Nuruzzaman melalui keterangan tertulis.
Ia menambahkan, keputusan untuk mencabut izin pendirian LAZ ABA dilakukan setelah adanya pemantauan dan evaluasi bersama beberapa pihak, di antaranya Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terkait penyalahgunaan kotak amal di Lampung pada Desember 2020. Penyalahgunaan yang dimaksud menyangkut dengan penghimpunan dana untuk kegiatan terorisme.