Presiden Belum Juga Layangkan Surpres Calon Panglima TNI ke DPR
Sejumlah anggota Komisi I DPR memperkirakan surat presiden mengenai calon Panglima TNI baru dilayangkan ke DPR seusai lawatannya ke luar negeri.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO/KURNIA YUNITA RAHAYU
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Hingga Selasa (2/11/2021) ini, Dewan Perwakilan Rakyat belum juga menerima surat presiden mengenai calon pengganti Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. Presiden diperkirakan baru akan mengirim surat tersebut setelah kunjungan kerjanya dari luar negeri.
Mulai Jumat (29/10/2021), Presiden Joko Widodo berada di luar negeri untuk sejumlah agenda. Diawali dengan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G-20 di Roma, Italia, kemudian menghadiri rangkaian KTT Pemimpin Dunia COP 26 di Glasgow, Skotlandia. Hari ini (2/11/2021), Presiden melanjutkan lawatan ke Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, sebelum kembali ke Tanah Air.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar, Christina Aryani, saat dihubungi di Jakarta, mengatakan, surat presiden (surpres) pengganti Panglima TNI belum diterima. ”Kita tunggu saja Presiden kembali,” ujarnya.
Ihwal belum diterimanya surpres tersebut juga dikonfirmasi oleh anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Sugiono. Sependapat dengan Christina, menurut Sugiono, surpres itu kemungkinan baru dikirim Presiden seusai kunjungan kerjanya dari luar negeri. ”Sampai hari ini belum ada tanda-tanda mengenai pergantian Panglima TNI,” kata Sugiono.
Hadi Tjahjanto akan memasuki masa pensiun pada akhir November ini. Artinya, DPR memiliki waktu terbatas untuk menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Panglima TNI setelah surpres terkait dengan calon Panglima TNI dikirimkan Presiden.
Namun, Christina meyakini, Presiden telah mengetahui soal keterbatasan waktu tersebut. Untuk itu, ia merasa tak perlu lagi mendorong Presiden untuk segera mengirimkan surpres pengganti Panglima TNI. ”Kami sudah cukup memberikan dorongan,” katanya.
Proses pembahasan
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan, mengatakan, jika supres terkait dengan penggantian Panglima TNI tersebut sudah ada, akan dibahas terlebih dulu di rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR dan selanjutnya dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR untuk ditugaskan ke Komisi I guna memprosesnya.
Sama seperti Christina dan Sugiono, ia memperkirakan surpres akan dikirim dalam 1-2 hari ke depan atau menunggu kepulangan Presiden Jokowi dari luar negeri.
Presiden, menuru dia, sebaiknya segera menyerahkan nama calon panglima pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto sebab Hadi akan memasuki masa purnabakti.
Terkait dengan kepala staf TNI yang berpeluang menggantikan Hadi, kata Syarief, semua layak menjadi panglima. Pada Undang-Undang TNI memang terdapat ketentuan bahwa jabatan tersebut bisa diisi bergantian antarmatra, tetapi keputusan final tetap ada pada Presiden.
”Kita ikut Presiden karena itu hak prerogatif Presiden. Saya pikir, beda Presiden beda kebijakan,” kata Syarief.