logo Kompas.id
Politik & HukumPemberantasan Korupsi di Titik...
Iklan

Pemberantasan Korupsi di Titik Nadir

Putusan MA yang menghapus syarat harus menjadi ”justice collaborator” bagi napi korupsi untuk mendapatkan remisi inkonsisten dengan putusan sebelumnya. Sejumlah alasan yang mendasari putusan pun dinilai tidak tepat.

Oleh
susana rita
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/60IYIf5-bhhIn4J3LPk7eTchRSw=/1024x655/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2F2019%2F04%2Fe3%2Fd86%2FIMG_9835JPG%2FIMG_9835SILO.jpg
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN

Narapidana di Lembaga Permasyarakatan Jambi mengantre untuk dapat memilih dalam pemungutan suara Pemilu 2019, Rabu (17/4/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Putusan Mahkamah Agung yang menghapus syarat harus menjadi justice collaborator bagi narapidana korupsi untuk mendapatkan remisi dinilai tidak pro pemberantasan korupsi. Dengan adanya putusan tersebut, pemberantasan korupsi kini berada di titik nadir.

”Dari sini, masyarakat dapat melihat bahwa lembaga kekuasaan kehakiman tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Pada masa mendatang, akibat putusan MA ini, narapidana korupsi akan semakin mudah untuk mendapatkan pengurangan hukuman,” kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, Sabtu (30/10/2021).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000