Masa Berlaku PCR Diperpanjang, Penumpang Pesawat Terbang Luar Jawa dan Bali Bisa Menggunakan Tes Antigen
Jika sebelumnya pelaku perjalanan udara diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR maksimal 2 kali 24 jam sebelum keberangkatan, kini diperpanjang menjadi 3 kali 24 jam. Hal ini karena ada daerah tak miliki laboratorium PCR.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah melakukan sejumlah penyesuaian terhadap persyaratan bagi pelaku perjalanan udara untuk wilayah Jawa-Bali dan di luar wilayah Jawa-Bali, salah satunya perpanjangan masa berlaku tes PCR. Penyesuaian ini untuk memberikan kemudahan bagi pelaku perjalanan di kabupaten/kota yang belum memiliki laboratorium PCR.
Selain itu, bagi pelaku perjalanan udara antarwilayah di luar Jawa dan Bali, selain dapat menggunakan tes usap reaksi berantai polimerase (polymerase chain reaction/PCR), juga bisa menggunakan tes antigen sebagai syarat perjalanan.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA mengatakan, ketentuan PCR untuk perjalanan menggunakan pesawat terbang dilakukan penyesuaian seiring dengan dinamika perkembangan pelandaian kasus Covid-19. Jika sebelumnya, penumpang diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR maksimal 2 kali 24 jam sebelum keberangkatan, tetapi kini diperpanjang menjadi 3 kali 24 jam.
”Sesuai dengan arahan Presiden dalam rapat kabinet terbatas pada tanggal 25 Oktober 2021 bahwa hasil tes PCR sebagai syarat perjalanan untuk pesawat terbang dilakukan penyesuaian berlaku selama 3 kali 24 jam,” kata Safrizal, Jumat (29/10/2021).
Sesuai dengan arahan Presiden dalam rapat kabinet terbatas pada tanggal 25 Oktober 2021 bahwa hasil tes PCR sebagai syarat perjalanan untuk pesawat terbang dilakukan penyesuaian berlaku selama 3 kali 24 jam.
Perpanjangan masa berlaku tes PCR itu diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Hal itu diatur pula dalam Inmendagri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Namun, lanjut Syafrizal, ketentuan terkait dengan PCR tetap mengacu Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Nomor HK 02.02/1/3843/2021 tanggal 27 Oktober 2021. Sesuai dengan surat edaran itu, harga tertinggi tes PCR ditetapkan Rp 275.000 untuk wilayah Jawa dan Bali, serta Rp 300.000 untuk luar Jawa dan Bali. Selain itu, hasil tes harus dikeluarkan dari laboratorium dalam jangka waktu maksimal satu kali 24 jam.
Selain memperpanjang masa berlaku tes PCR sebagai syarat perjalanan udara, bagi penumpang pesawat di luar wilayah Jawa dan Bali juga diperbolehkan menggunakan PCR atau antigen sebagai syarat perjalanan. Hal itu diatur dalam Inmendagri Nomor 56 Tahun 2021.
Persyaratan lain yang tetap harus dipenuhi pelaku perjalanan udara adalah sudah divaksin minimal dosis pertama dengan bukti vaksinasi yang ditunjukan melalui aplikasi Peduli Lindungi.
Adanya kebijakan perpanjangan jangka waktu berlakunya PCR ini, menurut Syafrizal, diharapkan dapat membantu penumpang pesawat yang berada di kabupaten/kota yang belum memiliki laboratorium PCR. Sebab, tidak adanya laboratorium PCR menyebabkan penumpang harus menunggu hasil tesnya yang dilaksanakan di kabupaten/kota lain yang memiliki laboratorium PCR sehingga berdampak pada durasi waktu penyelesaian hasil tes.
Adapun kebijakan wajib PCR atau antigen dikeluarkan, menurut Syafrizal, untuk menerapkan prinsip kewaspadaan dan kehati-hatian dalam penerapan protokol kesehatan. Sebab, mobilitas masyarakat yang meningkat melalui moda transportasi umum. Kebijakan ini diambil juga untuk proses pengendalian dan antisipasi adanya potensi munculnya varian baru Covid-19.
Ia menegaskan, meskipun kondisi Covid-19 di Indonesia sudah dikategorikan pada situasi yang rendah menurut standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), tetapi pandemi Covid-19 belum selesai. Karena itu, penerapan disiplin protokol kesehatan tidak boleh kendor dan terus diperkuat secara paralel dengan implementasi penelusuran melalui aplikasi Peduli Lindungi. ”Pemberlakuan tes PCR terhadap penumpang pesawat terbang akan terus dievaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan pandemi Covid-19,” ucapnya.
Menurut pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Agus Pambagio, dari sisi kebijakan publik seharusnya tidak perlu lagi menggunakan PCR atau antigen. Sebab, sudah ada aplikasi Peduli Lindungi untuk memonitor. Namun, persoalannya data di aplikasi tersebut belum akurat. Selain itu, pemeriksaan di bandara juga tidak ketat.
”Aturan kewajiban PCR seharusnya diiringi dengan perbaikan data dan penegakan pelaksanaan aturan di lapangan,” kata Agus.