logo Kompas.id
Politik & HukumMA Hapus Kewajiban Jadi...
Iklan

MA Hapus Kewajiban Jadi ”Justice Collaborator” untuk Peroleh Remisi

Syarat wajib jadi "justice collaborator" guna memperketat  remisi bagi napi tindak pidana khusus, seperti korupsi, yang diatur dalam PP 99/2012, dihapus oleh MA. Ini dinilai sebagai sikap yang kian permisif pada korupsi.

Oleh
SUSANA RITA
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/hHsKPysDIsvkmduOkzFKltKOAKA=/1024x717/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F08%2Fadbb837a-fc80-470c-a96b-81307657da92_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Bekas Menteri Sosial Juliari P Batubara keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, seusai mengikuti persidangan secara daring dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket bantuan sosial Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020 yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (23/8/2021). Juliari divonis 12 tahun penjara dan pidana denda Rp 500 juta. Sidang yang dipimpin oleh hakim M Damis menyatakan, Juliari bersalah dalam perkara bansos Covid-19. Vonis ini lebih berat satu tahun dibandingkan dengan tuntutan jaksa.

JAKARTA, KOMPAS — Koruptor tak perlu lagi menjadi justice collaborator untuk mendapatkan remisi atau potongan hukuman selama menjalani masa pidana. Sebab, Mahkamah Agung telah menghapus syarat wajib bekerja sama dengan penegak hukum membongkar kejahatannya atau menjadi justice collaborator yang selama ini menyulitkan narapidana kasus korupsi memperoleh remisi.

Pasal-pasal yang mengatur ketentuan tersebut tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Hak-hak Napi dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang No 12/1996 tentang Pemasyarakatan. Mahkamah Agung menegaskan, persyaratan memperoleh remisi tidak boleh bersifat membeda-bedakan. Remisi harus diberikan kepada semua napi, kecuali dicabut oleh putusan pengadilan.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000