DPR Akan Segera Membahas Penetapan Jadwal Pemilu 2024
Setelah pembukaan masa sidang, DPR akan jadwalkan pembahasan penetapan jadwal Pemilu 2024 dengan pihak-pihak terkait. Sejauh ini sebagian anggota DPR menilai penyelenggaraan Pemilu pada Februari 2024 paling tepat.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO/RINI KUSTIASIH
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — DPR akan segera menjadwalkan penetapan tanggal Pemilu 2024. Penyelenggaraan pada Februari 2024 dinilai paling tepat karena akan memberikan kecukupan waktu bagi penyelenggara ataupun partai politik untuk persiapan.
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Nasdem Saan Mustopa mengatakan, komisinya akan segera menjadwalkan konsinyering dan pembahasan mengenai penetapan jadwal Pemilu 2024 dengan pihak-pihak terkait setelah pembukaan masa sidang. ”Semoga sebelum akhir tahun sudah bisa ditetapkan jadwalnya,” kata Saan saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (27/10/2021).
Saan menegaskan, Pemilu 2024 pasti digelar. Ia membantah spekulasi yang beredar mengenai wacana penundaan Pemilu 2024. ”Pemilu itu pasti digelar 2024. Ini hanya harus disepakati bersama jadwalnya karena ini merupakan agenda ketatanegaraan,” kata Saan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim mengatakan, partainya menilai Februari adalah waktu yang paling tepat untuk menggelar Pemilu. Penyelenggaraan Pemilu di bulan Februari 2024 akan memberikan kecukupan waktu bagi penyelenggara maupun partai politik untuk menyiapkan tahapan maupun kandidat.
”Opsi coblosan Pemilu 21 Februari 2024, sudah dihitung dengan detail seluruh tahapan yang diperlukan untuk pelaksanaan Pemilu dan Pilkada agar bisa sukses digelar. Apabila coblosan 21 Februari, penyelesaian sengketa hasil pemilu punya waktu yang cukup sampai bulan Juli 2024. Akhir Juli, hasil final pemilu 2024 sudah bisa ditetapkan KPU, setelah seluruh proses sengketa hasil pemilu diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Apabila hasil final pemilu 2024 dapat disahkan di akhir bulan Juli, parpol dan masyarakat memiliki waktu untuk melakukan seleksi bakal calon kepala daerah yang akan didaftarkan ke KPUD pada akhir Agustus atau awal September 2024.
Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim mengatakan, partainya menilai Februari adalah waktu yang paling tepat untuk menggelar pemilu.
Menurut Luqman, apabila coblosan Pemilu dilakukan 15 Mei 2024, penyelesaian sengketa hasil pemilu oleh MK bisa rampung di dalam bulan September-Oktober 2024. Risikonya, masyarakat dan partai politik sama sekali tidak punya waktu untuk melakukan seleksi bakal calon kepala daerah. Pendaftaran calon kepala daerah ke KPUD dikhawatirkan tidak dapat dilaksanakan tepat waktu. Akibatnya, sudah pasti coblosan pilkada serentak tidak bisa dilakukan di dalam bulan November 2024.
Dalam diskusi bertajuk Urgensi Kepastian Jadwal Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terungkap seharusnya tak ada lagi perdebatan penentuan jadwal pemilu. Sebab, aturannya sudah ada di undang-undang.
Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, berdasarkan UUD 1945, penentuan jadwal pemilu sudah tetap. Pada titik tertentu hanya membutuhkan tradisi ketatanegaraan untuk memastikan sifat tetapnya proses penyelenggaraan pemilu.
”Kita bisa simak penentuan jadwalnya itu di Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945. Menurut saya, hanya dua unsur di dalam pasal itu. Satu, pemilu dilaksanakan secara jujur dan adil. Kedua, (dilaksanakan) setiap lima tahun sekali,” kata Feri.
Oleh karena itu, kata Feri, seharusnya pemilu diselenggarakan lima tahun dari proses penyelenggaraan pemilu sebelumnya. Alhasil, tidak perlu lagi diperdebatkan kapan waktu pemilu.
Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mengatakan, hari pemungutan suara sangat krusial karena menjadi demarkasi antara tahapan sebelum dan sesudahnya. Pada Pasal 7 UUD 1945 sudah ditegaskan bahwa masa jabatan presiden adalah lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Oleh karena itu, hasil Pemilu 2024 sudah harus tersedia pada 20 Oktober 2024. ”Untuk mengukur itu, harus diperhitungkan hari pemungutan suara,” kata Titi.
Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mengatakan, hari pemungutan suara sangat krusial karena menjadi demarkasi antara tahapan sebelum dan sesudahnya.
Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, sebelumnya sudah ada kesepakatan pada rapat dengar pendapat (RDP) bahwa telah ada kesepakatan pemilu diselenggarakan pada 21 Februari 2024.
Akan tetapi, tiba-tiba ada usulan dari pemerintah menjadi 15 Mei 2024 atau selisih tiga bulan dari usulan Komisi Pemilihan Umum. Menurut Ferry, hal tersebut seharusnya dicermati oleh lembaga penyelenggara pemilu untuk membangun penyelenggaraan pemilu secara mandiri.