logo Kompas.id
Politik & HukumKejaksaan Tetapkan Tersangka...
Iklan

Kejaksaan Tetapkan Tersangka Kasus PT Askrindo Mitra Utama dan Perum Perindo

Kejagung menetapkan dua tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan keuangan di PT Askrindo tahun 2016-2020. Untuk dugaan korupsi di Perum Perindo berupa transaksi fiktif, Kejagung juga menetapkan dua tersangka.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-J8L7aeWnZdLmxMiwJbv0vFiSvQ=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F09%2FIMG-20210916-WA0044_1631797398.jpg
PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak

JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan di PT Askrindo Mitra Utama. Masih terkait badan usaha milik negara atau BUMN, Kejagung juga menetapkan 2 tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi di tubuh Perum Perindo atau PT Perikanan Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam jumpa pers daring, Rabu (27/10/2021), mengatakan, penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung menetapkan 2 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di PT Askrindo Mitra Utama tahun 2016-2020.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000