logo Kompas.id
Politik & HukumUsut Laporan Dugaan...
Iklan

Usut Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli

Dewas KPK diminta tak terburu-buru menolak laporan terbaru terkait dugaan pelanggaran etik oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli. Laporan seharusnya dicek dulu sebab jika tidak, Dewas bisa dianggap melakukan pembiaran.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/2z7gssvzUDUCsNCvnq3HoMdxvAs=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2F8edf6e47-434c-49ba-89f4-f924cbce5696_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Lili Pintauli Siregar menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait penanganan perkara yang menjerat Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/4/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Lili Pintauli Siregar dalam perkara bekas Bupati Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, hendaknya disikapi sesuai prosedur standar operasi oleh Dewan Pengawas KPK. Jika laporan tersebut sudah dimentahkan sebelum pemeriksaan awal, Dewan Pengawas bisa dinilai telah melakukan pembiaran.

Berdasarkan surat pengaduan dugaan pelanggaran etik dan perilaku terhadap Lili Pintauli yang dikirim oleh eks penyidik senior KPK, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata, kepada Dewas KPK, Kamis (21/10/2021), Lili disebut berkomunikasi dengan salah satu kontestan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Labuhanbatu Utara 2020, bernama Darno.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000