logo Kompas.id
Politik & HukumLBH Jakarta Siapkan Gugatan...
Iklan

LBH Jakarta Siapkan Gugatan Warga Negara Terkait Pinjaman Daring Ilegal

Melalui gugatan warga negara, pemerintah diharapkan menyelesaikan persoalan terkait pinjaman daring ilegal dari hulu. Dengan demikian, tak ada lagi korban pinjaman daring ilegal.

Oleh
Dian Dewi Purnamasari
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/BjJfD-ATaUk1TZBNLjG_UCkOChc=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2F6ede8e24-82ce-46a6-9af8-98e8f1f98e87_jpg.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Sejumlah barang bukti alat teknologi informasi yang digunakan jasa pinjaman daring ilegal diekspos saat rilis penangkapan jaringan pinjaman daring ilegal di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Lembaga Bantuan Hukum Jakarta segera mengajukan gugatan warga negara terkait pinjaman daring ilegal. Gugatan diharapkan dapat mengubah kebijakan sehingga persoalan pinjaman daring ilegal bisa diselesaikan dari hulu.

Kepala Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nelson Nikodemus Simamora saat dihubungi, Minggu (24/10/2021), mengatakan, dalam waktu dekat LBH Jakarta akan mendaftarkan gugatan warga negara terkait masalah pinjaman daring ilegal ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurut Nelson, ada sejumlah warga yang mengajukan gugatan, termasuk di antaranya korban pinjaman daring ilegal.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000