Konsultasi Hukum: Pengguna Narkoba Bisa Tidak Dihukum
Pengguna narkoba karena ketergantungan atau karena menjadi korban peredaran gelap narkoba, ada celah yang diberikan oleh UU, agar tidak dijerat hukum atau dipidana.
Pengantar: Harian Kompas dan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) bekerja sama untuk melakukan pendidikan hukum dan menumbuhkan kesadaran hukum dalam masyarakat melalui konsultasi hukum yang dimuat di Kompas.id. Warga bisa mengajukan pertanyaan terkait persoalan hukum melalui e-mail: hukum@kompas.id dan kompas@kompas.id, yang akan dijawab oleh sekitar 50.000 anggota Peradi. Pertanyaan dan jawaban akan dimuat setiap hari Sabtu. Terima kasih
Pertanyaan:
Melihat pemberitaan mengenai pemberantasan peredaran gelap narkoba, terasa ada perbedaan perlakuan oleh aparat. Apakah kalau teman saya tertangkap menggunakan narkoba, ia akan dipenjara? Bagaimana caranya agar ia tidak dipenjara dan mendapatkan rehabilitasi? Aturan hukumnya seperti apa, karena ada pengguna narkoba yang ditangkap dan dipenjara, bahkan diadili, tetapi ada juga yang langsung dinyatakan akan direhabilitasi oleh polisi? Bagaimanakah menentukan pengguna narkoba dan harus mendapatkan perlindungan, termasuk rehabilitasi? Apa yang dimaksud sebagai pengedar? Terima kasih. (Alphonsus, Jakarta Timur )
Baca Juga: Pemusnahan Ratusan Kilogram Barang Bukti Narkotika...
Jawaban:
Oleh Riza Afrizal Hasby SH, Wakil Sekretaris Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Pusat.
Narkoba (narkotika dan obat-obatan terlarang) merupakan suatu perbuatan melanggar hukum, dan masuk dalam katagori kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena peredarannya yang terorganisasi, sulit terlacak, dan menyebabkan korban yang banyak.
Penanganan penaggulangan penyalahgunaan narkoba harus benar-benar intensif dilakukan bersama antara pemerintah dan peran aktif masyarakat. Tanpa peran masyarakat, mustahil penanggulangan narkoba ini akan berhasil.
Remaja adalah masa di mana seorang individu mengalami peralihan dari masa anak-anak menuju ke dewasa. Masa remaja disebut masa yang paling rawan dihadapi individu sebagai anak. Dari yang tadinya anak-anak mereka mengalami perkembangan secara fisik maupun psikis dengan beberapa perubahan. Orangtua yang memiliki anak tentu akan menghadapi hal ini di kala membesarkan anak mereka, anak yang beranjak remaja akan mengalami perubahan sesuai dengan pertumbuhan moral seorang anak. Jika kontrol dari orangtua dan orang terdekat anak kurang, sering kali terjadi penyimpangan pada anak tersebut. Penyimpangan ini cenderung ke arah negatif yang sering disebut dengan kenakalan remaja.
Peredaran dan penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu permasalahan nasional yang dipandang serius oleh pemerintah karena dapat menyebabkan rusaknya moral bangsa.
Ada banyak jenis kenakalan remaja, seperti perkelahian dan minum-minuman keras, pencurian, perampokan, perusakan/pembakaran, seks bebas, bahkan penyalahgunaan narkoba. Salah satu bentuk kenakalan remaja yang saat ini dapat dikategorikan mengkhawatirkan adalah penyalahgunaan narkoba.
Peredaran dan penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu permasalahan nasional yang dipandang serius oleh pemerintah karena dapat menyebabkan rusaknya moral bangsa. Karena itu, pemerintah sangat memberikan perhatian terhadap penanganan atas penyalahgunaan narkoba. Di negara kita, masalah merebaknya penyalahgunaan narkoba semakin lama semakin meningkat. Efek domino akibat dari penyalahgunaan narkoba juga semakin beragam, serta usaha untuk mengatasi penyalahgunaan narkoba merupakan langkah yang tidak mudah untuk dilaksanakan.
Baca Juga: Polri Janji Ungkap Jaringan Narkoba Dalam Negeri dan Internasional
Penyalah guna adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Ketika seseorang melakukan penyalagunaan narkotika secara terus-menerus, orang tersebut akan berada pada keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis. Ketergantungan pada narkotika, adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan narkotika secara terus-menerus dengan takaran yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama, dan apabila penggunaannya dikurangi dan/atau dihentikan secara tiba-tiba, menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas.
Sejatinya narkoba diutamakan penggunaannya untuk bidang medis, tetapi seiring perkembangan waktu penyalahgunaan narkoba ini kian meningkat di masyarakat. Penggunaan narkoba saat ini sangat meresahkan semua umat manusia di dunia.
Salah satu penyebab kecemburuan di masyarakat dengan melihat tayangan di media. Beberapa orang yang diduga mengenakan atau menyalahgunakan narkoba ada yang langsung dikatakan sebagai korban dan langsung di rehabilitasi tanpa melalui proses peradilan. Ada juga yang terlalu ringan hukumannya dan/atau mendapat remisi saat menjalankan hukumannya di lembaga pemasyarakatan. Hal ini menjadi pemicu penyebaran narkoba di kalangan tertentu.
Menjadi tugas kita bersama untuk membasmi peredaran gelap narkoba. Pemerintah menempatkan pemberantasan peredaran narkoba ini menjadi prioritas utama, melalui Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Kedua lembaga itu yang menjadi garda terdepan dalam penanganan penyalahgunaan narkoba.
Indonesia menerapkan pengguna dan penyalahgunaan narkoba dalam undang-undang khusus atau tindak pidana khusus, yakni penanganannya secara khusus pula. Bagi pengguna narkoba tanpa hak atau pengedar atau yang membawa narkoba, mendistibusikan tanpa hak akan dijerat dalam pasal khusus sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. UU ini melarang kita membawa, mendistribusikan, mengedarkan, menyimpan, dan menawarkan narkoba tanpa izin.
Pengguna narkoba karena ketergantungan atau karena menjadi korban perdagangan gelap narkoba, ada celah yang diberikan oleh UU agar tidak dijerat hukum atau dipidana. Ada beberapa cara bagi orang yang diduga sebagai pengguna narkoba, atau yang diduga sebagai korban narkoba, untuk memperoleh rehabilitasi atas ketergantungan dari narkoba tersebut.
Baca Juga: Polri Tetap Usut Kasus Narkoba Ardi Bakrie-Nia Ramadhani
Salah satu penyebab kecemburuan di masyarakat dengan melihat tayangan di media. Beberapa orang yang diduga mengenakan atau menyalahgunakan narkoba, ada yang langsung dikatakan sebagai korban dan langsung di rehabilitasi tanpa melalui proses peradilan.
Kelurga dan/atau teman dari terduga pengguna narkoba dan korban narkoba dapat melaporkan pada instansi terkait atau instansi penerima wajib lapor (IPWLP ), yaitu rumah sakit, puskesmas, atau lembaga rehabilitasi medis yang ada di daerahnya atau pada BNN di daerahnya masing-masing untuk dilakukan rehabilitasi. Untuk itu semua akan dilakukan penilaian (assessment) bagi mereka untuk menetapkan apakah dilakukan rehabilitasi medik atau rehabilitasi sosial, dan semua biaya ini gratis atau ditanggung negara.
Seseorang yang ditangkap aparat kepolisian atau BNN, dan saat ditangkap tidak dapat membuktikan, bahwa mereka mempunyai hak untuk membawa narkoba dan/atau menggunakanya, terhadap mereka ini akan dikenakan jerat hukum dengan pidana penjara. Dalam menangani penyalahgunaan narkoba ini, seperti prinsip hukum selama ini, seharusnya hukum itu berlaku sama untuk semua orang. Tidak boleh ada diskriminasi.