Negara Janji Lindungi Para Korban Pinjaman ”Online” Ilegal
Korban pinjaman ”online” ilegal diminta melapor ke polisi atau LPSK. Polisi bersama LPSK berjanji akan melindungi mereka hingga penindakan terhadap perusahaan pemberi pinjaman ”online” ilegal itu tuntas.
Oleh
Dian Dewi Purnamasari
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Setelah mengimbau korban pinjaman online ilegal tak membayar utangnya, kini pemerintah berjanji melindungi para korban pinjaman online ilegal. Mereka diminta melapor ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Selain itu, operator pinjol yang mengancam dengan konten pornografi akan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Komitmen itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat jumpa pers dengan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto dan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Brigadir Jenderal (Pol) (Purn) Achmadi, di Jakarta, Jumat (22/10/2021).
Mahfud mengatakan, pemerintah sungguh-sungguh akan menindak tegas perusahaan pinjaman online ilegal. Pemerintah ingin hadir menyelamatkan rakyat dari tindakan pemerasan dan pengacaman. Secara perdata, pemerintah juga menganggap izin pinjol ilegal tidak memenuhi syarat obyektif maupun subyektif.
Beberapa waktu lalu, Mahfud juga mengimbau masyarakat tak perlu membayar utang kepada perusahaan pinjaman online ilegal. Pernyataan itu disampaikan seusai rapat bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward OS Hiariej, Komjen Agus Andrianto, perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kejaksaan Agung, dan Bank Indonesia, Selasa (19/10/2021).
”Kepada mereka yang telanjur menjadi korban (pinjaman online ilegal), jangan membayar, jangan membayar,” ujar Mahfud dalam keterangan resmi, Selasa.
Mahfud menyampaikan, alasan hukum sudah dirumuskan pemerintah. Meskipun ada perdebatan hukum, termasuk pihak yang pro dan kontra terhadap kebijakan itu, pemerintah tetap ingin hadir menyelamatkan rakyat dari pemerasan dan pengancaman. Pemerintah melalui Polri juga mengancam pelaku pinjaman online ilegal yang meneror korban dengan konten pornografi dengan pasal di UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Korban diminta melaporkan teror konten pornografi itu ke polisi agar diproses hukum.
”Korban supaya berani melapor polisi agar mendapatkan perlindungan. Terkait perlindungan yang lebih spesifik bisa dilakukan oleh LPSK yang mekanismenya sudah disediakan oleh UU,” kata Mahfud.
Penindakan oleh polisi
Agus Andrianto mengatakan, hingga saat ini Polri telah mengungkap 13 kasus dengan 57 tersangka yang tersebar di seluruh Indonesia. Penindakan kasus pinjol ilegal itu sesuai dengan instruksi Presiden. Para pelaku pinjol ilegal telah ditangkap baik oleh Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Kalimantan Barat, hingga Polda Jawa Tengah.
”Perkembangan penanganan kasus itu sedang kami analisis dan akan kami distribusikan ke seluruh wilayah agar pelaku bisa ditindak sesuai dengan komitmen pemerintah,” kata Agus.
Agus sepakat dengan Menko Polhukam, pinjaman online ilegal secara obyektif dan subyektif tidak memenuhi unsur keperdataan. Oleh karena itu, tindakan mereka dapat disebut sebagai tindakan ilegal.
Kepolisian juga mengawal kebijakan pemerintah yang mengimbau warga yang terjerat pinjaman online agar tidak membayar utangnya. Jajaran kepolisian akan membantu mengamankan korban. Kabareskrim atas persetujuan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan telegram kepada seluruh polda untuk memberikan respons cepat kepada korban pinjaman online ilegal.
”Seluruh polda agar merespons cepat keluhan masyarakat apabila ada tindakan yang mengganggu secara psikis, fisik, kepada masyarakat yang kebetulan menjadi korban pinjaman ilegal ini. Mohon, kepada warga masyarakat untuk berani melapor ke polisi apabila terkait dengan pinjol ilegal ini,” ujar Agus.
Brigjen (Pol) (Purn) Achmadi menambahkan, LPSK berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk melindungi korban pinjaman online ilegal. LPSK siap memberikan perlindungan kepada saksi, korban, dan pelapor sejak proses penyidikan, sampai peradilan. Para saksi, korban, dan pelapor diminta tidak ragu mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. Secara teknis, hal itu bisa dilakukan melalui e-mail, call center LPSK di nomor 148, maupun datang langsung ke kantor LPSK.
”Saksi, korban, dan pelapor harus merasa aman, tidak takut dan dapat menerangkan keterangan yang sebenar-benarnya sejak proses penyidikan sampai di peradilan,” kata Achmadi.
Mahfud MD juga mengapresiasi kinerja Polri yang responsif dan produktif dalam penegakan hukum pinjol ilegal. Tindakan tegas Polri diharapkan dapat menghentikan kejahatan dan teror yang dilakukan pelaku pinjol ilegal. Saat ini, menurut Mahfud, korban ketakutan. Banyak yang diteror untuk membayar pinjaman dengan bunga tinggi. Bahkan, ada yang sampai meninggal karena bunuh diri lantaran diteror pinjaman online.
”Korban jangan takut sampaikan laporan ke polisi karena Polri sangat proaktif (menindak kasus pinjaman online) selama 3-4 hari belakangan. Polri tidak akan berhenti, dan negara harus hadir melindungi rakyat yang menjadi korban pinjaman online ilegal,” kata Mahfud.