Bekas Wakil Presiden Jadi Tersangka, Perum Perindo: Itu Pembelajaran
Bekas Wakil Presiden Perum Perindo atau PT Perikanan Indonesia berinisial WP ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya oleh Kejaksaan Agung. Kasus ini terkait penggunaan dana dari penerbitan surat utang.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Bekas Wakil Presiden Perdagangan, Penangkapan, dan Pengelolaan Perum Perikanan Indonesia atau PT Perikanan Indonesia (Persero) berinisial WP ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya dalam perkara dugaan korupsi di Perum Perindo pada 2016-2019. Perum Perindo berjanji akan menjadikan perkara dugaan korupsi itu sebagai pembelajaran.
Corporate Secretary PT Perikanan Indonesia (Persero) Boyke Andreas, dalam keterangan tertulis, Jumat (22/10/2021), mengatakan, PT Perikanan Indonesia menghormati dan menaati keputusan Kejaksaan Agung. PT Perikanan Indonesia tetap melanjutkan bisnisnya sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik.
”Hal ini merupakan pembelajaran bagi semua karyawan dan bagi perseroan yang sedang bertransformasi menjadi perusahaan yang taat GCG (good corporate governance). Kendati begitu, bisnis PT Perikanan Indonesia akan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Kami menghormati ini semua karena Indonesia adalah negara hukum,” kata Boyke.
Tidak hanya kali ini petinggi Perum Perikanan Indonesia (Perindo) terlibat kasus korupsi. Pada 2019, Direktur Perum Perindo Risyanto Suanda ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan penetapan kuota impor 250.000 ton ikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Risyanto diduga tidak hanya sekali menerima suap, tetapi beberapa kali menerima uang dengan jumlah lebih kurang Rp 1,2 miliar.
Tahun lalu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Risyanto Suanda. Risyanto dinilai terbukti menerima suap sebesar 30.000 dollar AS serta gratifikasi sebesar 30.000 dollar AS dan 80.000 dollar Singapura.
Adapun penetapan tersangka WP diumumkan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (22/10/2021). Saat peristiwa dugaan korupsi terjadi, WP merupakan pimpinan pengelola Divisi Penangkapan Perdagangan dan Pengolahan Ikan atau Strategy Bussines Unit (SBU) Fish Trade and Procesing (FTP). Dua tersangka lainnya adalah NMB, selaku Direktur PT Prima Pangan Madani, dan LS, selaku Direktur PT Kemilau Bintang Timur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam jumpa pers daring mengatakan, perkara tersebut berawal ketika perusahaan itu menerbitkan surat utang jangka menengah (medium term note/MTN) pada 2017. Dari penerbitan MTN, Perum Perindo mendapatkan dana Rp 200 miliar yang terdiri dari Sertifikat Jumbo MTN Perum Perikanan Indonesia Tahun 2017-Seri A dan Sertifikat Jumbo MTN Perum Perikanan Indonesia Tahun 2017-Seri B.
Dana tersebut sedianya digunakan untuk pembiayaan di bidang perikanan tangkap. Namun, dana tersebut kemudian digunakan dalam bisnis perdagangan ikan dengan metode jual beli ikan putus dengan beberapa perusahaan perdagangan ikan. Dalam penunjukan mitra bisnis perdagangan ikan tersebut di atas, Perindo tidak mendahuluinya dengan analisis usaha, rencana keuangan, dan proyeksi pengembangan usaha.
”Selain dari itu, dalam melaksanakan bisnis perdagangan ikan tersebut beberapa pihak tidak dibuatkan perjanjian kerja sama, tidak ada berita acara serah terima barang, tidak ada laporan jual beli ikan dan tidak ada dari pihak Perindo yang ditempatkan dalam penyerahan ikan dari supplier kepada mitra bisnis Perum Perindo,” ujar Leonard.
Hal itu, lanjut Leonard, menimbulkan verifikasi syarat pencairan dana bisnis yang tidak benar dan transaksi fiktif oleh mitra bisnis perdagangan ikan Perum Perindo. Kemudian, transaksi fiktif tersebut menjadi tunggakan pembayaran mitra bisnis perdagangan ikan kepada Perum Perindo lebih kurang Rp 149 miliar.
Dalam konstruksi perkara tersebut, tersangka WP diduga tidak melakukan analisis usaha, rencana keuangan, dan proyeksi pengembangan usaha sehingga penggunaan dana MTN seri A dan B tidak digunakan sesuai dengan peruntukan. Adapun tersangka LS dan tersangka NMB mendapatkan dana tersebut dan membuat seolah memasok ikan untuk PT Kemilau Bintang Timur dan PT Prima Pangan Madani.
Menurut Leonard, saat ini penyidik masih memfokuskan penyidikan pada unit bisnis perdagangan ikan. Sementara terhadap dugaan pidana di unit bisnis penangkapan dan unit bisnis akuakultur akan dikembangkan seiring dengan penyidikan yang dilakukan.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir pernah meminta agar korupsi lama tersebut dapat segera dituntaskan.
”Kasus Perum Perindo merupakan kasus lama, sebelum saya menjabat. Oleh karena itu, saya mendorong semaksimal mungkin agar kasus ini tuntas dan direksi-direksi yang mengetahui dan terlibat, siap mempertanggungjawabkan,” kata Erick.
Menurut Boyke Andreas, PT Perikanan Indonesia (Persero) berusaha menaati hukum dengan menjalankan bisnis perusahaan sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik. Salah satu langkah yang dilakukan adalah bekerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas serta meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian hukum yang dihadapi perusahaan.
”Beberapa pelatihan dan seminar antikorupsi, bahkan penandatanganan komitmen antikorupsi, juga kami galakkan,” kata Boyke.