logo Kompas.id
Politik & HukumAncaman Terbaru Marwah KPK...
Iklan

Ancaman Terbaru Marwah KPK dari Kasus Kedua Lili Pintauli

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kembali diadukan ke Dewas KPK karena diduga menyalahgunakan kewenangannya. Di kasus pertama, ia terbukti menyalahgunakan pengaruhnya, tetapi lolos dari sanksi pemberhentian.

Oleh
Dian Dewi Purnamasari
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/KatNKWrWCgKBsV1eOp7-W8TIwdA=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2F20211019ags97_1634656542.jpg
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/10/2021).

Untuk kedua kalinya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Lili Pintauli Siregar dilaporkan melanggar kode etik ke Dewan Pengawas KPK. Kali ini, Lili diduga menyalahgunakan wewenangnya karena mempercepat eksekusi penahanan bekas Bupati Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, Khairuddin Syah Sitorus. Tindakan Lili mempercepat eksekusi menguntungkan salah satu kontestan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Labuhanbatu Utara 2020.

Berdasarkan surat pengaduan dugaan pelanggaran etik dan perilaku terhadap Lili yang dikirim oleh eks penyidik senior KPK, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata, kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Lili disebut berkomunikasi dengan salah satu kontestan pilkada bernama Darno. Darno meminta Lili untuk mempercepat eksekusi penahanan Khairuddin yang saat itu menjadi tersangka KPK.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000