logo Kompas.id
Politik & HukumSyarat Pendaftaran Calon...
Iklan

Syarat Pendaftaran Calon Anggota KPU-Bawaslu Dipermudah

Hingga sore ini, jumlah pendaftar calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 baru tiga orang. Semuanya merupakan pendaftar untuk anggota KPU. Belum ada untuk Bawaslu.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/6nKecYDQsBIesPw0-BfhPJDs5bs=/1024x684/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2F6D3C88D6-6529-407F-8306-5E315D6088A4_1634808672.jpeg
KOMPAS/IQBAL BASYARI

Tangkapan layar jumlah pendaftar seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu, Kamis (21/20/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Tim seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu mempermudah masyarakat untuk mendaftar sebagai calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027. Selain memberikan banyak opsi untuk mengirimkan dokumen, formulir pendaftaran pun disederhanakan.

Ketua Tim Seleksi (Timsel) Komisi Pemilihan Umum (KPU)-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Juri Ardiantoro di Jakarta, Kamis (21/10/2021), mengatakan, timsel melakukan beberapa terobosan untuk mempermudah masyarakat mendaftar sebagai calon anggota KPU dan Bawaslu. Kemudahan diberikan dalam tahap pendaftaran agar minat masyarakat ikut mendaftar tinggi.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000