logo Kompas.id
Politik & HukumTindak Lanjuti Instruksi...
Iklan

Tindak Lanjuti Instruksi Kapolri dengan Perkuat Pengawasan Internal

Instruksi Kapolri untuk mencegah tindakan tidak profesional polisi perlu ditindaklanjuti dengan penguatan pengawasan internal. Yang juga penting, sosialisasikan ulang pemahaman akan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/QL54byihjXm0BNux5Cs9Gv5O4vE=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F09%2FWhatsApp-Image-2021-09-28-at-19.57.03_1632837011.jpeg
DOKUMENTASI HUMAS POLRI

Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers daring di Papua, Selasa (28/9/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas menilai instruksi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas oknum anggota Polri yang melanggar aturan perlu diikuti penguatan pengawasan melekat dari pimpinan kepada anggotanya. Selain itu, diperlukan pembinaan ulang dalam penggunaan kekuatan dan pemahaman akan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Dalam arahannya terhadap para kepala satuan wilayah, Selasa (19/10/2020), Listyo menginstruksikan kepada semua kepala kepolisian daerah dan kepala kepolisian resor untuk tidak ragu memberi sanksi pidana atau menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) kepada personel yang tidak menjalankan tugas sesuai aturan. Listyo juga meminta agar jajaran Polri tidak antikritik.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000