logo Kompas.id
Politik & HukumKapolri: Pecat dan Pidanakan...
Iklan

Kapolri: Pecat dan Pidanakan Anggota yang Melanggar

Jika tindakan tegas tak diambil terhadap oknum anggota Polri yang melanggar aturan, Kapolri akan mengambil alih. Tak hanya merusak marwah Polri, tindakan oknum mencederai komitmen anggota yang telah bekerja bagi rakyat.

Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/yRVH0N2mpmParFd11HGWfivf3fA=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2F20210701kum17_1625130912.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo di Bentara Budaya Jakarta, Jakarta, Kamis (1/7/2021).

JAKARTA,KOMPAS — Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk memecat anggota kepolisian yang melanggar aturan saat bertugas, bahkan memidanakannya jika pelanggaran tersebut termasuk pelanggaran pidana. Jika tidak, Kapolri sendiri yang akan mengambil alih dan memberikan sanksi tegas.

Listyo Sigit Prabowo saat memberikan arahan kepada seluruh jajaran kepolisian secara daring dari Jakarta, Selasa (19/10/2021), mengatakan, seluruh Kapolda dan Kapolres tidak perlu ragu untuk memberikan sanksi berupa pidana atau pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) kepada personel yang tidak menjalankan tugas sesuai aturan.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000