logo Kompas.id
Politik & HukumMendorong Revisi UU Pengadilan...
Iklan

Mendorong Revisi UU Pengadilan HAM

Proses hukum kasus dugaan pelanggaran HAM berat di masa lalu masih terkendala. Masalah utamanya ialah tak cukupnya ketentuan dalam UU tentang Pengadilan HAM untuk mencari jalan keluar atas berbagai hambatan yang ada.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/tREXz50e1fxQCdrl-BGeXFoZIsc=/1024x682/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F09%2Fb11d00c5-6b43-4566-8ab5-a0fc351c063f_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Mural berjudul ”Menolak Lupa” menghiasi salah satu sudut tembok di Jalan Stasiun Barat, Bandung, Kamis (4/7). Sejumlah kasus pelanggaran HAM yang tak kunjung terungkap di Tanah Air terus disuarakan oleh berbagai kalangan.

Bolak-baliknya berkas penyelidikan kasus dugaan pelanggaran berat hak asasi manusia antara Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Kejaksaan Agung seolah menjadi rutinitas. Belum lama, berkas penyelidikan peristiwa Paniai di Papua disampaikan kembali oleh Komnas HAM ke Kejaksaan.

Selama dua dasawarsa sejak Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia diterbitkan, baru tiga kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat atau serius yang bisa dibawa ke meja pengadilan HAM. Ketiganya adalah Tanjung Priok (1984), Abepura (2000), dan Timor Timur.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000