logo Kompas.id
Politik & HukumPara Koruptor dan Kode-kodenya...
Iklan

Para Koruptor dan Kode-kodenya dalam Beraksi

Para koruptor ingin beraksi dengan nyaman, tanpa diketahui orang lain, apalagi aparat penegak hukum. Mereka lalu menggunakan kode. Sandi itu sudah disepakati atau lazim digunakan pelaku atau khas di lingkungan tertentu.

Oleh
Dian Dewi Purnamasari
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/F14vfY6cksH3O5LV110x3sJdzi4=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F09%2F20210913_111809_1631521885.jpg
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Stephanus Robin Pattuju, dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Senin (13/9/2021), di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Segala cara dilakukan koruptor untuk menyamarkan tindak kejahatannya. Bahasa sandi, misalnya, digunakan sebagai kode permintaan ”uang haram” agar tidak kentara dan terdeteksi aparat penegak hukum. Dari masa ke masa, istilah sandi terus mengemuka dalam persidangan kasus korupsi.

Salah satu yang paling baru ialah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stephanus Robin Pattuju, yang terungkap menggunakan kode meter untuk meminta uang kepada bekas Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial. Robin meminta uang dengan janji menutup perkara suap jual beli jabatan sekretaris daerah Tanjungbalai tidak naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000