logo Kompas.id
Politik & HukumVonis Mati Tak Ciptakan Efek...
Iklan

Vonis Mati Tak Ciptakan Efek Jera, Aturan Hukuman Mati Perlu Dihapus

Dalam RKUHP yang kini dibahas pemerintah dan DPR, hukuman mati bukan lagi pidana pokok, tetapi pidana alternatif. Vonis mati bisa diubah jadi hukuman seumur hidup jika terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar/SUSANA RITA
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/tFsubM7JIEGS4bH3wFMe404PJYc=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F20181102_DEMO_B_web_1541141348.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Massa berunjuk rasa di depan kantor Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta, Jumat (2/11/18). Mereka memprotes pemerintahan Arab Saudi yang mengeksekusi hukuman mati terhadap Tuti Tursilawati.

JAKARTA, KOMPAS — Meski eksekusi hukuman mati tak lagi dilaksanakan sejak 2017, vonis hukuman mati tetap dijatuhkan pengadilan hingga saat ini. Padahal, hukuman mati terbukti tak efektif untuk menciptakan efek jera. Pembentuk undang-undang diminta menghapus seluruh regulasi yang masih mengatur hukuman mati, tak hanya meletakkannya sebagai pidana alternatif di Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mencatat, pada Oktober 2020-September 2021, terdapat setidaknya 35 vonis hukuman mati yang dijatuhkan di Indonesia. Kebanyakan yang dihukum mati adalah laki-laki sebanyak 68 orang dan perempuan sebanyak 4 orang.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000