logo Kompas.id
Politik & HukumPentas Tiga Gubernur di...
Iklan

Pentas Tiga Gubernur di Hadapan Kader PAN

PAN dinilai tengah mendekati tokoh-tokoh yang mempunyai magnet elektoral. Sebaliknya, tokoh-tokoh tersebut membutuhkan panggung untuk terus menggenjot elektabilitas mereka.

Oleh
IQBAL BASYARI/ANITA YOSSIHARA
· 7 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/euL-hl66YpohuVmEBPJfCaqU-IU=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2FWhatsApp-Image-2021-10-10-at-09.34.35_1633833610.jpeg
ARSIP DPP PAN

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan bersama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat Workshop Nasional DPP PAN di Nusa Dua, Bali Minggu-Rabu (3-6/10/2021).

”Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan dalam satu pasangan oleh partai politik atau gabungan partai politik”. Demikian tertulis dalam Pasal 221 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Aturan mengenai pemilihan presiden (pilpres) memang berbeda dengan pemilihan kepala daerah (pilkada). Jika pilkada membuka peluang bagi calon perseorangan, pada pilpres semua pasangan kandidat harus diusulkan partai politik (parpol). Dalam UU pemilu disebut, pasangan calon presiden-calon wakil presiden diusung oleh parpol atau gabungan parpol yang menguasai minimal 20 persen kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000