Perekrutan Eks Pegawai KPK oleh Kepolisian Tidak Melanggar Aturan
Rencana Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit merekrut eks pegawai KPK menjadi ASN di Polri bisa jadi jalan tengah bagi polemik alih status pegawai KPK. Rekrutmen itu disebut tak melanggar aturan perundang-undangan.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO / RINI KUSTIASIH
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Kepegawaian Negara menyatakan, perekrutan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang tak lolos tes wawasan kebangsaan menjadi aparatur sipil negara di Kepolisian Negara RI tidak melanggar aturan. Namun, ihwal proses perekrutan itu, BKN, Polri, dan kementerian/lembaga terkait masih akan membahasnya lebih lanjut.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana, saat dihubungi di Jakarta, Senin (4/10/2021), mengatakan, status pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sekarang sudah bebas. Untuk itu, apabila Polri ingin merekrut mereka ke dalam instansinya, menurut Bima, hal tersebut diperbolehkan.
”Secara aturan, tidak melanggar. Statusnya (mereka adalah) orang bebas. Bukan pegawai KPK lagi. Jadi, (mereka) dianggap peserta umum,” ujar Bima.
Sebanyak 57 pegawai KPK telah diberhentikan akibat tak lolos TWK. Belakangan diketahui tes itu dinilai sarat pelanggaran administratif serta melanggar hak asasi manusia. Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo berencana merekrut para pegawai KPK yang diberhentikan itu menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri untuk memperkuat organisasi kepolisian.
Bima menuturkan, hingga kini BKN belum mengetahui apa yang menjadi tawaran Kepala Polri dan apa kesepakatan Kepala Polri dengan mantan pegawai KPK tersebut. Ia pun tidak mengetahui tawaran yang disampaikan Kepala Polri apakah akan merekrutnya menjadi pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
”ASN, kan, bisa PNS, bisa PPPK. Belum ada informasi lagi. BKN belum dapat gambaran,” kata Bima.
Pada prinsipnya, Bima menegaskan, posisi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta BKN hanya mengamankan arahan Presiden. BKN bersama kementerian/lembaga terkait, lanjutnya, akan berusaha mencari jalan tengah untuk menyelesaikan persoalan ini.
Persetujuan Presiden atas langkah Kepala Polri ini sebelumnya diungkapkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Pratikno mengemukakan, untuk lebih lanjut, Kepala Polri diminta berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta BKN.
Secara terpisah, Menpan dan RB Tjahjo Kumolo membenarkan, sebagai pembantu Presiden, posisinya saat ini harus mendukung dan mengamankan surat balasan Presiden kepada Kepala Polri tersebut. ”Untuk teknisnya, kita tunggu langkah-langkah Kapolri yang harus kita apresiasi,” ujarnya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Rusdi Hartono menuturkan, tim saat ini masih berkoordinasi ihwal perekrutan eks pegawai KPK ke kepolisian, mulai dari proses rekrutmen hingga formasi. Saat ditanyakan berapa lama proses koordinasi itu, Rusdi menjawab, semakin cepat akan semakin baik. ”Tentu secepatnya. Nanti kalau sudah pasti akan diberi tahu,” ujar Rusdi.
Menurut Rusdi, pihak kepolisian kemungkinan akan mengundang para eks pegawai KPK apabila proses rekrutmen dan formasi yang dibutuhkan sudah jelas. ”Pasti pihak Polri akan menjelaskan juga kepada rekan-rekan mantan pegawai KPK yang (berjumlah) 57 itu,” katanya.
Dalam diskusi kami yang terakhir dengan Pak Menko Polhukam dan juga Pak Mensesneg, tempo hari, memang ada tawaran untuk dicarikan solusi lain. Kami lihat sekarang ada tawaran dari Pak Kapolri. Mudah-mudahan nanti semua pihak bisa menerima itu, ya, alhamdulillah itu akan jadi solusi.
Perwakilan tim 57 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat, Hotman Tambunan, mengatakan, pihaknya tentu akan terbuka untuk mendiskusikan perihal tawaran Kepala Polri yang sudah mendapat persetujuan dari Presiden tersebut. ”Niatnya, kan, sama mencari solusi untuk permasalahan TWK KPK,” ucapnya.
Jika tim 57 pegawai sudah mendapatkan penjelasan secara gamblang mengenai mekanisme dan prosedur perekrutan, pihaknya baru bisa mengambil sikap.
Menjadi solusi
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Senin (4/10/2021), Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik berharap ada solusi terhadap pegawai KPK yang tidak lulus TWK. Ia menyebutkan telah berdiskusi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Mensesneg Pratikno mengenai hal itu.
”Dalam diskusi kami yang terakhir dengan Pak Menko Polhukam dan juga Pak Mensesneg, tempo hari, memang ada tawaran untuk dicarikan solusi lain. Kami lihat sekarang ada tawaran dari Pak Kapolri. Mudah-mudahan nanti semua pihak bisa menerima itu, ya, alhamdulillah itu akan jadi solusi,” kata Taufan.
Kendati demikian, dalam persoalan TWK KPK ini, Taufan menuturkan, Komnas HAM masih berharap rekomendasi dari Komnas HAM ataupun Ombudsman RI diterima oleh pemerintah. Mengenai hal itu, Komnas HAM juga telah menyampaikan langsung saat pertemuan dengan Mahfud ataupun Pratikno.
”Komnas HAM meminta kepada Pak Menko dalam pembicaraan kami terakhir, solusi (perekrutan eks pegawai KPK ke kepolisian) ini juga harus dengan catatan berarti rekomendasi Komnas dan Ombudsman diterima. Itu yang tempo hari kami sampaikan,” ucap Taufan.
Sebelumnya, dalam persoalan TWK KPK, Komnas HAM memberikan lima rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo, salah satunya memulihkan status pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi ASN KPK. Rekomendasi diberikan karena TWK dinilai melanggar HAM.