logo Kompas.id
Politik & HukumKewenangan Pengaturan Remisi...
Iklan

Kewenangan Pengaturan Remisi di Tangan Pemerintah

Pemenuhan hak-hak narapidana, termasuk remisi, merupakan ranah pemerintah, bukan pengadilan. Syarat dan ketentuan pemberian hak-hak narapidana juga diatur oleh pemerintah.

Oleh
RINI KUSTIASIH/ SUSANA RITA KUMALASANTI
· 7 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/1vhteVn7cv8ZZfEerHHv2baFIg0=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F09%2Ff204939a-7031-47dc-8488-a0493ad88325_jpg.jpg
Kompas/Agus Susanto

Penghuni di balik jeruji besi di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika, Cipinang, Jakarta Timur, Sabtu (2/9/2006).

JAKARTA, KOMPAS — Dorongan sejumlah pihak agar pencabutan hak-hak narapidana, termasuk remisi, dilakukan melalui putusan hakim bakal sulit direalisasikan. Sebab, pemberian hak-hak narapidana berikut syarat dan tata caranya merupakan kewenangan pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dorongan agar pencabutan hak-hak narapidana dilakukan oleh hakim muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis lalu menyatakan pemberian remisi menjadi otoritas penuh lembaga pemasyarakatan tanpa diintervensi oleh lembaga lain, terutama jika campur tangan itu bertentangan dengan semangat pembinaan para warga binaan. Setiap warga binaan berhak mendapatkan hak tersebut tanpa pengecualian. Pengecualian hanya dapat dilakukan dengan putusan hakim (Kompas, Jumat, 1/10/2021).

Editor:
Anita Yossihara
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000