Pasca Titik Temu, RUU Perlindungan Data Pribadi Diharapkan Tuntas
Pssca adanya pertemuan-pertemuan untuk mencari titik temu antara pemerintah dengan DPR terkait kelembagaan otoritas perlindungan data pribadi, publik mengharapkan RUU Perlindungan Data Pribadi segera tuntas dibahas.
Oleh
RINI KUSTIASIH
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika meyakini akan segera ada titik temu antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat terkait kelembagaan otoritas perlindungan data pribadi. Pembicaraan sudah mulai dilakukan antara pemerintah dengan partai-partai di DPR terkait dengan perbedaan pendapat mengenai otoritas perlindungan data pribadi.
Selama ini, perbedaan pendapat antara pemerintah dan DPR mengemuka di dalam sifat dan struktur kelembagaan otoritas perrlindungan data pribadi itu. Pemerintah menghendaki agar otoritas itu berada di bawah kementerian, sementara mayoritas fraksi di DPR menginginkan agar otoritas itu bersifat independen atau berada langsung di bawah presiden.
Rapat paripurna yang digelar, Kamis (30/9/2021), di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, sebelumnya juga memutuskan untuk menyetujui permintaan perpanjangan pembahasan RUU PDP di masa sidang berikutnya. Perpanjangan ini merupakan kali ketiga diberikan oleh DPR. Dengan demikian, pembahasan RUU ini akan memasuki masa sidang keenam dalam masa sidang berikutnya.
Dalam masa sidang I 2021 /2022 yang dalam waktu dekat akan berakhir, yakni pada 7 Oktober 2021, sama sekali tidak ada pembahasan formal terhadap Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PDP. Pembahasan terakhir ialah Juni 2021. Ketika itu, pembahasan konsinyering antara pemerintah dan DPR buntu (deadlock) karena belum tercapai kesepakatan mengenai otoritas perlindungan data pribadi.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan, perpanjangan pembahasan RUU PDP itu disambut baik oleh pemerintah. Hal ini menunjukkan komitmen yang baik dari DPR untuk meneruskan pembahasan RUU ini.
“Ini memang sudah kita bicarakan, dan diharapkan tuntas di masa sidang selanjutnya. Jadi setelah reses, masa sidang lagi lalu diselesaikan,” ucap Semuel.
Mengenai titik temu antara pemerintah dan DPR terkait dengan kelembagaan otoritas perlindungan data pribadi, menurut Semuel, itu pasti akan diupayakan oleh pemerintah. “Harus ada titik temu, karena ini kan kepentingan rakyat, bukan kepentingan pemerintah dan DPR. Bagaimana lalu tata kelolanya itu akan diselesaikan dalam pembahasan. Karena keberadaan RUU ini sudah sangat mendesak,” ucapnya.
“Harus ada titik temu, karena ini kan kepentingan rakyat, bukan kepentingan pemerintah dan DPR. Bagaimana lalu tata kelolanya itu akan diselesaikan dalam pembahasan. Karena keberadaan RUU ini sudah sangat mendesak”
Setelah RUU PDP itu ditetapkan, belum tentu juga langsung dapat berlaku, sebab ada beberapa hal yang mesti disesuaikan. Baik itu dari sisi hak dan kewajiban subyek data, maupun pengendali atau pengelola data. Sosialisasi besar-besaran akan dilakukan oleh pemerintah terhadap subyek data, terutama agar mereka mengetahui hak dan kewajiban mereka. Begitu pula pengendali data, yang memiliki kewajiban untuk menjaga data subyek data.
“Untuk otoritas perlindungan data, semua sepakat, baik pemerintah maupun DPR agar di bawah presiden. Kalau dalam persepsi kami, artinya biarkan presiden yang menentukan ditaruh mana lembaga itu. Itulah nanti yang akan dibahas dalam pembahasan,” katanya.
Semuel mengatakan, pemerintah telah menyiapkan dan mrngkaji model-model kelembagaan independen yang ada di Indonesia maupun negara-negara lain. Model-model itu nantinya yang akan dipaparkan di dalam pembahasan bersama DPR.
“Selama diskusi itu dibuka pasti ada jalan keluarnya. Pasti akan ada titik temu,” katanya.
Masukan ahli
Dihubungi terpisah, anggota Komisi I DPR Rizki Natakusumah mengatakan, pihaknya menyambut baik perpanjangan pembahasan RUU PDP. Selaku perwakilan dari Fraksi Partai Demokrat, Rizki menyatakan pihaknya selalu membuka diri untuk mendapatkan titik temu dengan pemerintah terkait dengan pembentukan otoritas data pribadi.
Persoalan perbedaan pendapat antara pemerintah dan DPR berusaha diatasi dengan diskusi intensif. Rizki mengakui telah ada komunikasi dengan pemerintah melalui Kementerian Kominfo untuk mendorong keberlanjutan pembahasan itu
“Kami menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk para ahli, dan masyarakat, maupun swasta, terkait dengan pembentukan otoritas ini. Semuanya menunjukkan pentingnya pembentukan otoritas PDP yang independen,” ujarnya.
Demokrat, lanjut Rizki, terus mendorong agar hadir otoritas yang obyektif, bukan hanya terhadap pihak swasta, tetapi juga terhadap pemerintah. Sebab, ada sejumlah catatan pula dalam pengelolaan data pribadi oleh pemerintah.
“Peretasan atau potenai penyalahgunaan data yang dikelola pemerintah juga akhir-akhir ini sangat marak. Jadi, kami harapkan nanti ada titik temu. Kasihan masyarakat yang sudah menunggu hadirnya UU PDP,” ucapnya.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PDP Abdul Kharis Almasyhari mengatakan, semua masukan ahli dan masyarakat yang diterima DPR menyatakan bentuk kelembagaan terbaik ialah otoritas yang independen. “Kan tidak mungkin pemerintah yang mengatur data, pemerintah juga selaku pengelola data, dan pemerintah juga yang mengawasi pengelolaan data itu “ ujarnya.
Soal sikap DPR ini, Ketua DPR Puan Maharani juga beberapa kali mengemukakan sikap institusinya yang mendorong adanya otoritas independen dalam pemgawasan PDP. “Pengawasan tidak cukup di bawah pemerintah, karena pemerintah juga berperan sebagai pengelola data pribadi. Perlu lembaga independen untuk menghindari potensi konflik kepentingan tersebut,” ujar Puan.
Seperti diketahui, dalam pidato pembukaan Masa Sidang I DPR Tahun Sidang 2021-2022, Puan membeberkan target penyelesain 7 RUU dalam masa sidang ini. Salah satu RUU yang ditargetkan untuk dituntaskan adalah RUU PDP.
Momen krusial
“Peretasan atau potenai penyalahgunaan data yang dikelola pemerintah juga akhir-akhir ini sangat marak. Jadi, kami harapkan nanti ada titik temu. Kasihan masyarakat yang sudah menunggu hadirnya UU PDP”
Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar mengatakan, perpanjangan pembahasan RUU PDP ini momen krusial setelah pembahasan dinilai tidak banyak bergeser selama dua tahun terakhir ini.
“Kita bisa belajar dari model-model kelembagaan lain yang sifatnya independen di Indonesia. Bisa dilihat di situ, misalnya, soal pemilihan komisioner, jumlah dan cara pengambilan keputusan, serta tugas pokok maupun fungsi lembaga,” ujarnya.
Kejelasan pengaturan otoritas PDP ini, lanjut Wahyudi, akan memengaruhi rumusan lain dalam RUU PDP. Termasuk untuk menjamin keabsahan perlindungan data pribadi, pemenuhan hak-hak subyek data, serta bagaimana melaksanakan kewajiban dan pengendalian pemrosesan data.
“Itu akan akan erat kaitannya dengan siapa yang menjamin untuk memastikan kepatuhan pelaksanaan UU, termasuk model penanganan ketika terjadi pelanggaran data pribadi,” katanya.