Gugatan Praperadilan Pencarian ”King Maker” Kasus Joko Tjandra Ditolak
Dinilai tidak memiliki kedudukan hukum, gugatan praperadilan yang diajukan MAKI dan LP3HI terkait dengan pencarian ”king maker” dalam kasus Joko Tjandra ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penghentian supervisi untuk menemukan sosok king maker dalam kasus Joko Tjandra tidak diterima oleh hakim. Gugatan tak dapat diterima karena MAKI dan LP3HI dinilai tidak memenuhi syarat kedudukan hukum.
Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Morgan Simanjuntak, dalam pembacaan putusan di PN Jaksel, Rabu (29/9/2021), mengatakan, berdasarkan Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan, masa berlaku surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai organisasi masyarakat adalah lima tahun sejak tanggal ditandatanganinya surat tersebut.
Setelah diteliti oleh hakim, masa berlaku SKT milik MAKI ternyata telah habis sejak 2010. Untuk itu, hakim berpendapat, MAKI sebagai ormas harus terdaftar terlebih dahulu dengan SKT yang telah diperpanjang masa berlakunya.
”Menimbang bahwa pemohon satu dalam hal ini MAKI belum memperpanjang surat keterangan terdaftar, maka pengadilan berpendapat bahwa pemohon satu telah tidak memenuhi syarat kedudukan hukum atau legal standing,” ujar Morgan.
Baik MAKI maupun LP3HI mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK karena telah menghentikan supervisi atas penyidikan kasus pelarian Joko Tjandra. Padahal, pada awal Februari 2021, keterlibatan king maker muncul dalam putusan hakim atas Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya, dua terdakwa kasus pengurusan fatwa bebas Joko Tjandra.
LP3HI bukanlah ormas yang berbadan hukum dan tidak mempunyai legal standing sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, berkaitan dengan status kedudukan hukum LP3HI, Morgan berpendapat, LP3HI bukanlah ormas yang berbadan hukum dan tidak mempunyai legal standing sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. ”Oleh karena pemohon satu dan dua tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan permohonan praperadilan sehingga permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima,” ujarnya.
Morgan melanjutkan, dengan pertimbangan tersebut, hakim tidak perlu lagi mempertimbangkan dalil-dalil pemohon dalam permohonan praperadilan. Eksepsi KPK sebagai termohon terkait permohonan praperadilan pun dianggap tidak perlu dipertimbangkan.
”Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan tak dapat diterima,” kata Morgan.
Ditemui seusai persidangan, Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho menyampaikan, hakim hanya mempersoalkan administratif gugatan, belum menyentuh substansi perkara.
Ajukan gugatan kembali
Ditemui seusai persidangan, Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho menyampaikan, hakim hanya mempersoalkan administratif gugatan, belum menyentuh substansi perkara. Karena itu, pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan kembali setelah mengurus legal standing organisasinya.
”Untuk MAKI, ini sedang diurus perpanjangan SKT-nya. Kalau soal mengajukan (gugatan) lagi, kami akan ajukan lagi karena, kan, apa pun artinya sosok king maker harus terungkap, siapa dia dan apa perannya,” ucap Kurniawan.
Lebih lanjut disampaikan Kurniawan, pihaknya bersama MAKI akan membuat laporan secara resmi ke KPK agar menyelidiki kasus pelarian Joko Tjandra ini lebih jauh. Laporan itu akan dilengkapi putusan hakim atas Pinangki dan Andi, serta bukti-bukti yang dimiliki MAKI. Dengan begitu, ia berharap sosok king maker dapat terungkap ke publik.
”Tujuan kami hanya satu, mengingatkan KPK bahwa mereka masih punya PR (pekerjaan rumah) mendalami kasus ini. Jangan sampai KPK meninggalkan legacy (warisan) buruk dengan menghentikan supervisi atas kasus ini karena tak sanggup mengungkap siapa di balik king maker yang telah disinggung di persidangan Pinangki,” kata Kurniawan.