logo Kompas.id
Politik & Hukum15 Tahun Pengadilan HAM di...
Iklan

15 Tahun Pengadilan HAM di Indonesia Mati Suri

Komnas HAM berniat mengusulkan kepada pemerintah dan DPR untuk merevisi UU No 26/2000 tentang Pengadilan HAM. Jika undang-undang itu tak direvisi, pengadilan HAM dinilai tak akan berdiri.

Oleh
SUSANA RITA
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/igBRV5lBhLpth3YZPkPO-fzisMM=/1024x660/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F3c49c6c3-1e27-4d05-800d-db9969b07fc1_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Aktivis dan sukarelawan bergabung dalam aksi diam Kamisan ke-612 yang digelar Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (28/11/2019). Aksi Kamisan secara rutin menyuarakan ketidakadilan dan memperjuangkan hak korban dan keluarga korban pelanggaran hak asasi manusia.

JAKARTA, KOMPAS — Pengadilan hak asasi manusia di Indonesia mati suri dalam kurun waktu kurang lebih 15 tahun terakhir. Tidak ada satu pun perkara yang diadili oleh pengadilan yang dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tersebut, meski Komisi Nasional HAM telah menyelesaikan penyelidikan terhadap 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Sejumlah kalangan menilai, ada persoalan hukum acara dan substansi hukum di dalam UU No 26/2000 yang membuat pengadilan itu terasa tidak ada dalam 1,5 dekade terakhir. Untuk itu, revisi undang-undang menjadi sebuah kebutuhan yang mendesak dilakukan.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000